Mojokerto, www.panjinusantara.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama di aula serbaguna lapas, Senin malam (20/02/23).
Dalam perjanjian kerjasama yang ditanda tangani kedua belah pihak berisi landasan utama instansi Lapas Mojokerto dan BNNK Mojokerto, dalam pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang juga merupakan optimalisasi peran Lapas dalam P4GN khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan di seluruh area lapas.
Upaya ini terus menerus dilakukan lapas mojokerto, dalam menjaga stabilitas lembaga pemasyarakatan yang bersih dari hp, pungli dan narkoba (HALINAR), ini menjadi latar belakang perjanjian kerjasama tersebut dilakukan.
Buah kerjasama tersebut, diantaranya ; penggeledahan kamar hunian dan tes urin serta tindakan preventif berupa sosialisasi bahaya narkoba kepada warga binaan khususnya yang akan kembali ke masyarakat dilakukan oleh lapas dan BNNK Mojokerto di banyak kesempatan.
Saat dikonfirmasi pada rabu pagi (22/02/23) Dedy Cahyadi selaku Kalapas Mojokerto mengatakan, “Dari 957 warga binaan yang ada di dalam lapas 663 orang merupakan kasus narkoba, dengan kondisi tersebut upaya kerjasama dalam P4GN kami lakukan dengan stakeholder terkait, dimana didalamnya akan banyak program pembinaan kepada warga binaan,” ucapnya.(Ama)