Modus Mutasi, Seorang Oknum POL PP Diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota

Modus Mutasi, Seorang Oknum POL PP Diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota

Jombang, www.panjinusantara.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kesatuan Satpol PP Kabupaten Jombang, diamankan unit Reskrim Polsek Jombang Kota.

Salah satu Oknum tersebut bernama Rudi Lestari (44), terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok mutasi jabatan, di wilayah Pemerintah Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo menceritakan, bahwa peristiwa itu bermula dari tersangka menawarkan kepada korban, yakni Ani Kurniawati.

Diketahui korban tersebut merupakan salah satu pegawai di Pemkab Jombang. Ia ditawari mutasi jabatan oleh tersangka, dari Dinas Kesehatan ke Inspektorat.

“Jadi pada tanggal 15 Juni 2022 kemarin, terlapor menjanjikan bisa memutasi jabatan itu dalam waktu 6 bulan. Selain itu, terlapor ini meyakinkan punya kenalan yang bisa melakukan itu,” ujar Kasatpol pp kepada wartawan dan membenarkan adanya tangkangkapan pada Kamis (25/5/2023) malam.

Dari situ pelapor menerima tawaran dari tersangka, dengan memberikan uang sesuai yang diminta total senilai 30 juta rupiah. Hal itu dibuktikan dari kuitansi penerimaan, yang dilengkapi tanda tangan dan bermaterai.

“Awalnya pelapor ini menyerahkan uang sebesar 10 juta, kemudian menyerahkan lagi 20 juta jadi totalnya 30 juta. Namun hingga sekarang, belum ada mutasi jabatan. Dan terlapor juga tidak bisa mengembalikan uangnya, sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Jombang Kota ini”, paparnya saat gelar konferensi pers di halaman Mapolsek Jombang Kota.

Aksi bujuk rayu pelaku yang merupakan warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Jombang ini, berakhir setelah ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (24/5/2022) di kantornya.

Saat ini, Rudi telah mendekam di sel tahanan Polsek Jombang. Selain itu Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang dari korban dengan bermaterai 10.000 dan lembar print out screenshot pesan WhatsApp antara korban dan pelaku.

“Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan”, pungkasnya.@kris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *