Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan nomor perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby, dengan terdakwa notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, yang berlangsung pada Kamis (13/3).
Dalam persidangan, Penuntut Umum Dedy Arisandi, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya, meminta keterangan kepada terdakwa notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, mengenai prosedur pembuatan akta pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati No.157 tahun 2008 yang dibuat oleh terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan, bahwa Yayasan Pendidikan Dorowati telah berdiri sejak 1982. Kyai Abdullah Sattar (Alm), bermaksud mendaftarkan Yayasan Pendidikan Dorowati, untuk memperoleh pengesahan dari Kemenkumham.
Namun, pada saat pengajuan nama Yayasan Pendidikan Dorowati di tolak oleh Kemenkumham. Karena menurut peraturan yang berlaku saat itu, bahwa nama sebuah yayasan harus terdiri dari minimal 3 (tiga) suku kata sehingga nama Yayasan Pendidikan Dorowati harus ditambah 1 (satu) kata lagi.
“Hal ini kemudian disampaikan oleh terdakwa notaris kepada (Alm) Kyai Abdullah Sattar, yang kemudian sesuai dengan petunjuk (Alm) Kyai Abdullah Sattar dan kesepakatan para pengurus yayasan maka nama Yayasan Pendidikan Dorowati ditambah kata “Surabaya”, ujar Terdakwa Dadang.
Lanjut keterangan Terdakwa, “Dengan demikian pembuatan akta notaris baru bisa disusun setelah nama Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham, dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya, alasan dibuatkannya akta pendirian baru karena adanya perbedaan nama antara Yayasan Pendidikan Dorowati dengan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya meskipun pada dasarnya yayasan yang baru berdiri ini melanjutkan pengelolaan dari yayasan yang sebelumnya”, terangnya.
Masih keteranganTerdakwa, “bahwa Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya kemudian dibacakan dihadapan semua pihak yang tercantum dalam akta tersebut, selanjutnya ditandatangani oleh para pihak yang pelaksanaanya di rumah (Alm) Kyai Abdullah Sattar di Jalan Peneleh Gang 4 Surabaya”, jelasnya.
Baca Juga : Keterangan Saksi Fakta Ad de Charge dan Saksi Ahli Perdata Semakin Perkuat Kebebasan Seorang Notaris
Terkait meninggalnya dua pendiri Yayasan, H. Abdullah Faqih dan Kyai Abdullah Sattar, Terdakwa Dadang menerangkan, “H.Abdullah Faqih meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2010, dan Kyai Abdullah Sattar meninggal dunia pada tanggal 02 Oktober 2010,” terangnya.
Polemik Akta Tahun 2011 dan Perubahan AD/ART
Namun alasan dari pada nama kedua pendiri yayasan tersebut masih tetap tercantum dalam akta no. 34 dan no. 63 tahun 2011 adalah :
Akta no. 34 dan no. 63 tahun 2011 adalah bentuk formalitas dalam proses pendaftaran SK pengesahan dari Kemenkumham yang belum selesai sejak didaftarkannya akta no.157 tahun 2008.
Dimana sesuai petunjuk dari pihak Kemenkumham cukup dengan diganti no. akta dan tanggalnya tanpa merubah isi akta tersebut, ( Isi akta tahun 2011 sama persis dengan isi akta tahun 2008 ) untuk mempermudah dan mempercepat proses pengesahannya.
“Dikarenakan akta no.157 dianggap sudah melampaui batas ketentuan waktu alias kadaluwarsa. Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari para pengurus yayasan dan santri jamaah pengajian Surabaya kepada (Alm) Kyai Abdullah Sattar dan (Alm) H. Abdullah Faqih selaku pendiri dan pembina Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya sekaligus juga pengasuh perkumpulan Jamaah Pengajian Surabaya, dimana Terdakwa Dadang juga sebagai santri Jamaah Pengajian Surabaya,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Pernyataan dari semua pengurus yayasan dan santri jamaah pengajian Surabaya yang tertanggal 25 Juli 2010.
Terdakwa Notaris R. Dadang K, menyampaikan kepada pengurus yayasan dan santri jamaah pengajian Surabaya, bahwa apabila dengan telah diterbitkannya SK pengesahan dari Kemenkumham, maka harus segera dibuat Akta Perubahan yang isinya mengenai perubahan susunan organ yayasan karena terdapat 2 orang pengurus yayasan yang meninggal.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Perubahan AD/ART yayasan pada tanggal 15 Januari 2012, dan kemudian baru bisa dibuat akta perubahan AD/ART yayasan no. 63 tertanggal 29 Januari 2012.
Baca Juga : JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, PH Hadirkan Saksi A de Charge: Keterangan Makin Perkuat Kebebasan Notaris”
Dualisme Yayasan dan Somasi dari Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya
Terdakwa Dadang juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang urusan proses ijin operasional sekolah yang diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya, karena hal tersebut bukan tugas dan ranah seorang notaris namun merupakan kewenangan dari pihak pengurus yayasan.
Mengenai adanya penilaian dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya tentang adanya Dualisme Yayasan, diketahui oleh terdakwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pengurus yayasan akibat adanya somasi/teguran dari Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya di tahun 2017, sehingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak memperpanjang ijin operasional sekolah SMP Dorowati dan TK Dorowati.
Hakim menanyakan kepada Terdakwa terkait maksud dari Pelapor Tuhfatul Mursalah dan keponakannya Rasihul Arfian mendirikan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya dan kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
“Pernah berdialog dan bertemu langsung dengan Pelapor Tuhfatul Mursalah beberapa kali dan pertemuan yang berlokasi di Rumah Pelapor, di Bon Cafe Gubeng Surabaya, dan di Mall BG Junction”, tuturnya.
“Pelapor Tuhfatul Mursalah, mengungkapkan kepada Terdakwa Notaris R. Dadang, bahwa ingin mengambil alih pengelolaan asset Yayasan Pendidikan Dorowati serta merubah struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Dorowati sesuai keinginan dari Pelapor Tuhfatul Mursalah,” jawabnya terdakwa di hadapan majelis hakim.
Gugatan Ahli Waris dan Putusan Mahkamah Agung
Dalam persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa bertanya kepada Terdakwa Notaris R. Dadang, terkait dasar laporan pelapor.
“Apa dasar pelapor Tuhfatul Mursalah, melaporkan terdakwa ?”, tanyak Penasehat Hukum.
“Pelapor Tuhfatul Mursalah, melaporkan saya dengan mengaku sebagai ahli waris berdasarkan penetapan ahli waris No. 1416/Pdt.P/2017 PA.Sby dan mengaku yang paling berhak mengelola Yayasan Pendidikan Dorowati, namun Penetapan Ahli Waris tersebut sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 365 K/AG/2021“ jawab Terdakwa.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)