Surabaya, Panjinusantara.com – Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Yunita Wijaya bersaksi dalam persidangan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik dengan terdakwa Liliana Herawati, Kamis (15/6/2023).
Kepada Majelis Hakim, Yunita mengaku tidak tahu banyak terkait tugasnya sebagai bendahara, sebab fungsinya hanya sebagai pembantu dari Erick Sastrodikoro, yang resmi menjabat sebagai bendahara umum Perkumpulan.
“Saya hanya membantu Sensei Erick (Sastrodikoro). Selain Sekjen, Erick juga bendahara umum di Perkumpulan,” ujar Yunita dalam kesaksiannya.
Saksi Yunita menambahkan, sebagai bawahan Erick Sastrodikoro, dia hanya mengerjakan perintah mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam Kas.
“Yang saya catat adalah uang CSR dan Dana Arisan yang terkumpul di Kas. Biasanya warga Perkumpulan menyetor Uang Arisan secara transfer ke rekening BCA 0883551777 atas nama Perkumpulan Pembina Karate,” tambahnya.
Menurut Yunita, selama menjadi bendahara, dia mencatat dana yang ada di Perkumpulan berkisar sebesar Rp 6 miliar lebih. Dan pada tahun 2020, Dana Arisan sudah dikembalikan semua.
“Terakhir 2020 kisaran Dana yang ada sekitar Rp 6 miliar lebih. Dana Rp 6 miliar lebih itu hanya meliputi Dana CSR dan Dana Pengelolaan saja, sebab semua Dana Arisan sudah dikembalikan di tahun 2020,” ungkap saksi Yunita, yang mengikuti Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai sejak 1986. Namun di tahun 2015 mengundurkan diri karena ditunjuk sinsei Erick Sastridikoro, sebagai bendahara Perkumpulan.
Saksi Yunita juga memastikan bahwa selain BCA, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai juga mempunyai rekening penampungan lain di Bank Artha Graha dan Bank Mayapada, yang kesemuanya dikelolah Erick Sastrodikoro.
“Jadi total Rp 6 miiliar lebih tersebut, ada di tiga Bank tersebut. Untuk tanda tangan specimennya Sinhan Tjandra Srijaya,” tandasnya.
Dalam persidangan, saksi Yunita kembali memastikan bahwa untuk biaya kegiatan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai selama ini dibiayai oleh Bambang Irwanto, sebab kata Yunita karena tidak ada sponsor lain.
“Berdasarkan informasi yang saya terima di Grup WhatsApp Pengurus Perkumpulan, Catatan Perincian itu sudah diambil oleh Liliana Herawati. Ada orang yang mengambil dari Sekertariat, orang yang mengambil itu suruhannya siapa, saya tidak tahu,” tandasnya yang disambut teriakan pengunjung sidang.
Didesak oleh Ketua Majelis Hakim Oja Sumarna, agar saksi Yunita dapat membuktikan tuduhannya tersebut, saksi Yunita pun kelabakan.
“Saya hanya pernah baca di Grup WA Pengurus Perguruan, namanya siapa saya lupa. Yang posting siapa saya tidak ingat, tapi saya akan mencarinya. Karena ada orangnya Liliana yang pegang kuncinya,” jawab saksi Yunita, yang sekarang menjabat sebagai sekertaris Pusat.
Dikejar oleh hakim Oja Sumarna, “dimana keberadaan catatan perincian uang perkumpulan sebesar Rp 6 miliar lebih tersebut sekarang?,” tanya Hakim Oja.
“Diambil Liliana tahun 2021. Memang yang ambil bukan dia (Liliana) sendiri. Yang pasti catatan perincian itu sekarang ada di Batu-Malang, dirumah kediaman Liliana,” jawab saksi Yunita.
Terkait tuduhan pengambilan Catatan Perincian Dana Arisan Perkumpulan sebesar Rp 6 miliar, saksi Yunita sempat ditegur oleh hakim anggota Ketut Suarta. Namun saksi Yunita, kukuh mempertahankan tuduhannya yang menyudutkan terdakwa Liliana Herawati.
“Saya pernah baca di grup WhatsApp mereka, ada orang mereka yang bilang. Untung datanya kita ambil semua.” papar saksi yang kembali disambut teriakan pengunjung sidang.(Rohi)