Sungguh Aneh Tapi Nyata, Dakwaan Dan Tuntutan Jaksa Diduga Cacat Hukum

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra

Surabaya, Panjinusantara.com – Persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan No. Perkara145/Pid.B/2023/PN Sby, atas nama terdakwa Marnito, sungguh aneh tapi nyata.

Marnito sebagai terdakwa, didakwa oleh Zulfikar sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dakwaan pertama pasal 285 KUHPidana, dakwaan kedua pertama pasal 368 ayat (1), atau dakwaan kedua pasal 362 KUHPidana, atau dakwaan ketiga pasal 378 KUPidana.

Bacaan Lainnya

Setelah beberapa kali persidangan terdakwa Marnito, dituntut oleh Diah Ratri Hapsari sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara, karena telah melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Penipuan sebagaimana diatur diancam Pidana pasal 285 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana.

Bergulirnya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dan digantikan oleh Jaksa Diah Ratri Hapsari, dalam waktu membuat Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan terdapat suatu keanehan, dimana dalam mencantumkan nama terdakwa sebagai identitas dengan nama yang ada di dalam kronologis perkara berbeda, hingga terkesan aneh tapi ini nyata adanya.

Perlu diketahui permasalahan yang terjadi dalam kesalahan penulisan nama terdakwa, dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni biodata terdakwa tertulis Marnito, sedangkan dalam keterangan kronologis kejadian dalam Surat Dakwaan tertulis Martino.

Diduga cacatnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tanjung Perak, dikarenakan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 143 KUHAP yaitu:
a. Harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan penuntut umum selaku pembuat surat dakwaan;
b. Memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.

Selain syarat formil, ditetapkan pula syarat materiil bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan.

Saat dikonfirmasi terkait adanya permasalahan dalam penulisan Surat Dakwaan, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak menerangkan, ” Memang dalam penulisan dakwaan itu ada taipu (salah ketik) dan sudah masuk dalam eksepsi Kuasa Hukum “, terang Jemmy Sandra Kasi Intel.

” Dan Hakim sudah memutuskan bukan eror inpersona tapi taipu (salah ketik) dalam penulisan nama, dan perkara berlanjut “, tambahnya.

Dalam hal ini sejak dibacakannya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar, dan digantikan oleh Jaksa Diah Ratri Hapsari, yang terjeda begitu lama dan sudah jelas sekali ada kesalahan dalam penulisan. Dalam pembuatan Surat Tuntutan yang ditandatangani oleh Jaksa Ratri, kembali terulang kesalahan dalam penulisan nama terdakwa.

Dengan kejadian ini terkesan acuh tak acuh, biar pun kesalahan tersebut sudah keluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku dan tata cara pembuatan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan yang benar.(Roh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *