Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang disebut juga Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK), kali ini beragendakan Kuasa Hukum hadirkan 6 (enam) orang saksi yang ke semua keterangannya meringankan terdakwa liliana.
Sidang yang digelar di R Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dengan ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna, SH,MH , dengan agenda Saksi yang meringankan diantaranya, Alex Suantoro Handoko, Rudi Hartono, Rudi Muljo Utomo, Hans Vincent Handoko, Surjakentjana Tjipto, dan Dr. A.A Andi Prajitno (Notaris ).
Kehadiran ke 6 (enam) orang saksi yang dihadirkan oleh Kuasa hukum terdakwa, semakin jelas adanya dugaan rekayasa hukum terhadap terdakwa Liliana Herawati, didakwa menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Sebelum sidang dimulai, ke 6 (enam) saksi di sumpah terlebih dahulu. Dari masing-masing saksi mempunyai keterangan yang sama, dan menguntungkan terdakwa.
Dari keterangan ke 6 (enam) saksi ini lah, terkuak dimana diduga adanya ketidak adilan dalam penegak hukum terhadap terdakwa. Menariknya, Andi Prajitno yang memberikan kesaksian yang pertama kali menjelaskan, ikhwal notulensi pada rapat 7 november 2019.
Andi menjelaskan, bahwa rapat 7 november 2019 itu sebetulnya membahas tentang gaduh di sosial media. Namun, di saat rapat agenda itu menjadi berbeda, karena yang dibahas terkait 3 poin seperti pada notulensi.
“Ada 3 poin usulan dalam notulensi itu, poin pertama Tjandra Sridjaja keluar dari DPP, poin kedua perubahan nama Pembinaan Mental Karate pada perkumpulan, kemudian Liliana keluar dari perkumpulan,” ucap saksi yang keterangannya tidak jauh berbeda dengan saksi lainnya.
Tiga usulan itu ikut ditandangani oleh Andi Prajitno bersama saksi lainnya, dan klausul tersebut ditulis oleh Erick Sastrodikoro. Namun, poin dalam notulensi itu tidak dijalankan semua, hanya satu yang dijalankan yaitu pengunduran diri Tjandra Sridjaja dari DPP, sedangkan perubahan nama tidak dilakukan, tetapi langsung pengunduran diri liliana.
Meruntun pada keterangan sebelumnya yang disampaikan ahli bahasa Andik Yulianto,S.S.,M.Si dari Universitas negeri Surabaya, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahapan-tahapan yang ada pada notulensi itu tidak bisa dilompat, tahapan-tahapan yang ditulis oleh Erick pada tanggal 11 November point 1, 2 dan 3 menurut ahli tidak bisa tiba-tiba point’ 3 harus satu per-satu, terutama penegasannya di point’ 2 yaitu harus mencoret atau mengeluarkan nama perkumpulan pembinaan mental karate dari perkumpulan baru terdakwa keluar, jadi harus ada penegasan,” Kata Ahli, pada sidang sebelumnya,
Kembali soal akta nomor 8 tanggal 6 juni 2022, Dikatakan Andi yang berkedudukan sebagai notaris, bahwa akta yang diperkarakan itu merupakan pernyataan pribadi kaicho liliana herawati, dan itu tidak mengikat dengan perkumpulan.
“Akta nomor 8 itu adalah pernyataan pribadi kaicho, yang tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan, sehubungan dengan Akta nomor 16 yang dibuat di Notaris Setiawati Sabarudin. Akta itu tidak ada pengaruh dengan perkumpulan,” Kata Andi.
Lanjut Andi, bahwa Kaicho telah keluar dari perkumpulan, didasari pada penggalan-penggalan chat whatsapp dan telepon. Dia juga merasa aneh pada akta nomor 16 tentang pengesahan pengurus perkumpulan diterbitkan bersamaan dengan akta nomor 17, yang mana selisih waktunya hanya 10 menit.
“Akta itu tidak sah, karena tidak melalui prosedural formal sebagaimana AD/ART. Karena Kaicho Liliana Herawati, sebagai salah satu pendiri perkumpulan tidak diundang hadir dalam pengesahan akta tersebut,” Katanya.
Mengenai kasus ini, Andi menegaskan kasus ini penuh dengan rekayasa. Bahkan dia menyebut ini ada upaya kudeta, karena ternyata pelan-pelan pengurus yang lama keluar dari perkumpulan, dan mereka menempatkan orang-orang yang tidak paham karate.
Menanggapi keterangan saksi, Mohammad Muzayen SH, penasehat hukum terdakwa mengatakan, keterangan 6 saksi yang dihadirkan sangat menguntungkan terdakwa.
“Apa yang disampaikan dan keterangan yang diberikan dihadapan sidang itu, membantah unsur menempatkan keterangan tidak benar dalam akta outentik. Sebab keterangan saksi pelapor itu, bahwa terkait dengan notulen rapat yang ada 3 poin.
Dari hasil kesaksian pelapor, kata Muzayen, tiga-tiganya itu dilaksanakan tapi faktanya dalam persidangan yang dilaksanakan hanya pengunduran diri Liliana saja, perubahan nama tidak dilakukan. Kesapakatan itu menjadi batal dan tidak ada, kalau kemudian nama pembinaan mental karate tidak dirubah.
“Akta nomor 8 tidak ada yang keliru, karena isinya mempertegas. Apalagi, secara formil Akta nomor 16 dan 17 mengenai pengesahan pengurus itu tidak sesuai AD/ART, maka secara materil pembuatan akta itu tidak benar. Jadi tidak ada salahnya, jika liliana menerbitkan akta nomor 8 tersebut,” Tutupnya.(Roh)