Pengadilan Tipikor Surabaya, Bupati Bangkalan Non-Aktif Di Tuntut 12 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 500 Juta

Surabaya, Panjinusantara.com – Terdakwa Kasus Pidana Suap Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi, Bupati Bangkalan periode 2018 -2023, Abdul Latif Amin Imron, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 12 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 500 Juta subsider enam bulan penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 9,7 Miliar.

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun.

Bacaan Lainnya

Dalam materi tuntutan setebal lebih dari 700 halaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi terjadi saat terdakwa menjabat sebagai Bupati Bangkalan, dan pada saat itu Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan seleksi pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara.” Ujar Zaenal Abidin, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).

Bupati Bangkalan yang saat ini berstatus nonaktif tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Undang – undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf B.

Perlu diketahui, para pejabat yang terpilih menyetorkan sejumlah uang, berikut nama dan jabatan diantaranya:
– Salman Hidayat, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, menyerahkan upeti sebesar Rp. 125 juta,
– Achmad Mustaqim, selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, menyerahkan upeti sebesar Rp. 150 juta,
– Wildan Yulianto, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, juga turut menyerahkan upeti Rp. 150 juta.

Selain terjerat perkara tindak pidana korupsi Suap Jual Beli Jabatan. Abdul Latif Amin Imron, selama menjabat juga menerima gratifikasi dari berbagai pihak, diantara salah satunya fee dari proyek pengadaan barang dan jasa serta sejumlah pembangunan proyek fasilitas pemerintahan.

Setelah dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Darwanto, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. “Bisa disampaikan secara pribadi oleh terdakwa atau melalui kuasa hukumnya.” Ucapnya

“Kami akan mengajukan pembelaan untuk menanggapi tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saya rasa tututan tersebut terlalu tinggi”, Fahrillah S.H., M.H “, pungkasnya.

“Sidang dilanjutkan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa”, imbuhnya.@Roh

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *