Kadishub Kab Madiun Terancam Dilaporkan Ke Ombudsman Oleh Direktur CV Rohman Bumi Barokah

Madiun, Panjinusantara.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kab Madiun Terancam Dilaporkan Ke Ombudsman oleh Direktur CV Rohman Bumi Barokah Susilo Budi Santoso. Berawal dari pengurusan ijin usaha galian C sejak 2019 telah berhasil mengantongi ijin WIUP dan Eksplorasi dari Dinas Provinsi Terkait.

Kepada awak media, Susilo menunjukkan berkas-berkas legalitas CV secara jelas dan lengkap sesuai dengan aturan hukum yang ada dalam upaya ikut serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah. Ketika proses pengurusan ijin usaha Galian C sudah berada digenggaman tangan, Susilo Budi Santoso mengajukan ijin pengurusan Pertek (Persetujuan Teknis)

Bacaan Lainnya

CV Rohman Bumi Barokah ke Dinas Perhubungan Kab. Madiun, Karena menurut aturan SOP, yang berhak mengeluarkan ijin Pertek adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun.

” Ijin WIUP dan ijin Eksplorasi sudah ada dan akan digunakan untuk menaikkan ijin OP. Untuk mendapatkan Ijin OP ini, diperlukan Pertek Amdalalin yang diterbitkan oleh Dishub Kab.Madiun,” Tegas Susilo Budi Santoso.

Menurut keterangan Susilo, awalnya pada 29 Mei 2023 pihaknya sudah mengajukan pengurusan Pertek ke dinas terkait seperti Dishub Kab Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Kab.Madiun melalui konsultan ahli Nur Sidik dan sudah melakukan cek lokasi sebagai bahan untuk merumuskan dokumen Management Rekayasa Lalu Lintas ( MRLL).

Tepatnya 10 Juli 2023 diadakan pertemuan bersama antara pihak Dishub, Satpol-PP, Kasatlantas, DPMTSV,PUPR,DLH,Camat, Kepala Desa untuk membahas terkait pengurusan Pertek.

” Tepatnya tanggal 19 Juli 2023, pihak konsultan kami telah menyerahkan Hasil Revisi Dokumen Teknis sebagai acuan pembuatan Pertek yang kami ajukan dan telah diterima Pak Budi dari pihak Dishub Kab.Madiun. Secara garis besar hasil pertemuan itu dapat disimpulkan bahwa secara tinjauan akademisi ilmu Rekayasa Lalu Lintas tidak ada masalah,” terang Susilo.

Sedangkan Menurut Kadishub Supriyadi, bahwa Pertek akan dikeluarkan jikalau pihak Camat dan Kepala Desa sudah bertandatangan di berita acara hasil pembahasan Pertek. Karena menurut Kadishub Supriyadi bahwa memang prosedurnya seperti itu, supaya pihaknya tidak disalahkan oleh pihak tertentu yaitu Kepala Desa.

Susilo selalu Direktur CV Rohman Bumi Barokah tidak mengetahui pasti alasannya apa, kenapa kepala desa tidak mau bertandatangan di berita acara tersebut..???

Terkait pengurusan ijin Pertek ini, Pihak Susilo Budi Santoso selaku Direktur menyampaikan keluhan kepada Pihak Dishub Kab.Madiun yaitu:

Apakah yang menjadi acuan untuk menerbitkan Pertek harus ada tanda tangan kepala desa ???, Kenapa Kepala Desa Suluk bersikeras tidak mau menandatangani Berita Acara??, Bagaimana Solusinya???. Mohon dijelaskan SOP nya untuk penerbitan Pertek yang kami ajukan???,

Susilo Mohon penjelasan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Pertek setelah dilakukan revisi dokumen Pertek ???, Dengan pengurusan Pertek yang berbelit-belit ini dan tidak ada kejelasan kapan Pertek dapat diterbitkan oleh Dishub Kab.Madiun ???.

Pihak Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama Rohman Bumi Barokah merasa kecewa dan dirugikan oleh pelayanan publik Dinas Perhubungan Kab.Madiun. Dengan alasan bahwa ijin Pertek itu yang menyangkut Amdalalin ditinjau dari kajian Ilmu Akademisi yaitu Rekayasa Lalu Lintas itu wewenang sepenuhnya pihak Dishub Kab Madiun dan tidak ada hubungannya dengan pihak kepala desa.

Bilamana Pihak Dishub Kab Madiun bersikukuh tidak mau menerbitkan ijin rekomendasi Pertek CV Rohman Bumi Barokah, maka pihaknya akan membuat surat untuk dikirimkan ke pihak -pihak yang berkompeten terkait pengurusan Pertek ini seperti Gubernur, Ombudsman, Kementerian Investasi/BKPM RI, Kemendagri dan Menkopolhukam RI.

Dan bilamana perlu, pihak Susilo akan menempuh upaya langkah hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dengan mengajukan PTUN terkait kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan masyarakat dan lembaga, apakah di karenakan hanya 1 oknum kades tidak bersedia tanda tangan harus gagal atau tidak jalan sesuatu usaha masyarakat berusaha taat peraturan.

Disisi lain, pihak pemerintah tengah menggaung-gaungkan program dari rakyat untuk rakyat. Nah jika galian ini bisa beroperasi, bukankah semua itu bisa terwujud untuk kesejahteraan rakyat, terang susilo Direktur CV Rohan Bumi Barokah.@Bagus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *