Mojokerto, Panjinusantara.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Korps Adhyaksa memanggil seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) di wilayah Kabupaten Mojokerto, hingga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto ikut di panggil dan dimintai keterangan.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut di tenggarai adanya dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil penulusuran awak media ini, ada sekitar 27 kepala puskesmas yang akan di panggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Mojokerto. Dimana pemeriksaan dilakukan secara bergilir.
Pada Senin,11 September 2023, dari 27 Kepala puskesmas telah di panggil 10 kepala puskesmas dan diperiksa penyidik sebagai saksi di kantor kejari jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Sedangkan pada Selasa, 12 September 2023, sekitar 10 kepala puskesmas juga di panggil dan sisanya 7 kepala puskesmas dijadwalkan pada Kamis (14/9).
Pemeriksaan kepada para kapus ini tak lain sebagai langkah awal penyidik menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana kapitasi puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022.
Dalam keterangannya Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo, pemeriksaan kepada 27 kepala puskesmas se-Kabupaten Mojokerto akan terus bergulir pada tiga hari yang telah ditentukan. Setidaknya sudah 20 kepala puskesmas sudah hadir menjalani pemeriksaan dua hari kemarin.
“Total sudah ada 20 kepala puskesmas yang telah diperiksa. Sedangkan 7 Kepala Puskesmas lagi di agendakan kamis lusa,” terang Kasi Intel Kejari Mojokerto.
Lebih lanjut, Lilik Dwi Menambahkan, Proses penyelidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut temuan kejaksaan sendiri. “Pemanggilan kepada Kepala Puskesmas merupakan tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Artinya, proses penanganan dugaan Kepala Puskesmas korupsi ini masih panjang. Setelah tahap lanjutan, jika nanti ditemukan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, kita nanti juga libatkan pihak terkait,” tambahnya.
“Dan Apabila ditemukan sejumlah bukti indikasi perbuatan melawan Hukum (PMH). Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait baik Inspektorat, BPKB ataupun BPK untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara,” Pungkasnya.(Ana)