Sidoarjo, Panjinusantara.com – Tim Satgas Kamtib Rutan Kelas I Surabaya, melaksanakan Penggeledahan Rutin pada Area Blok B, Rabu (20/09/2023), dimulai pada pukul 19.00 Wib hingga selesai pukul 20.00 Wib.
Penggeledahan rutin ini dilaksanakan dalam rangka mencegah/meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan, seperti Handphone, Narkoba, dan Senjata tajam, maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya yang bisa menimbulkan bahaya konsleting listrik dan ancaman bahaya kebakaran.
Penentuan target Penggeledahan dikoordinasikan oleh Ka.Rutan, Ka. KPR, Staf KPR, dan Regu Jaga Malam.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Penggeledahan Rutin tersebut, tidak ditemukan adanya pemberian fasilitas khusus dan berlebihan disemua kamar blok hunian.
Semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), mendukung dan mampu bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut.
Setelah diadakan penggeledahan selama kurang lebih *60* (enam puluh) menit, pelaksanaan kegiatan penggeledahan dilakukan dokumentasi sebagai data dukung laporan.@Ana