Gresik, Panjinusantara.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pos Bantuan Hukum Juris Law Firm dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik di Aula Rutan Gresik, Jum’at (03/11/2023).
Kegiatan Penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo, beserta Pejabat Struktural dan diikuti oleh 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerjasama, antara Rutan Gresik, Pos Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
Dalam sambutannya, Direktur Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah, menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini.
Ia juga berharap melalui kerjasama ini dapat memberikan bantuan dalam kegiatan sosial, khususnya dibidang pelayanan dan pemberian bantuan hukum bagi warga binaan Rutan Gresik, yang bertujuan untuk memberikan bekal bagi warga binaan pasca permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat kembali diterima dan beradaptasi ditengah-tengah masyarakat.
Setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), dilanjutkan dengan sosialisasi kepada warga binaan terkait Bantuan Hukum dan pendampingan bantuan hukum gratis.
Dalam sosialisasi tersebut, Adi Nugroho selaku Analisis Hukum Pemda, menyampaikan informasi tentang hak-hak hukum warga binaan dan layanan bantuan hukum yang tersedia secara gratis.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan, tentang bagaimana mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan.
Karutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo, mengucapkan terimakasih kepada Pos Bantuan Hukum Juris Law Firm dan Pemda Kabupaten Gresik, yang telah hadir bersama-sama melaksanakan kegiatan kerja sama ini, dan diharapkan kerjasama ini akan terus berlanjut dengan baik dan sinergitas tetap terjaga.
Pos Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Gresik.***@Ana