Mojokerto, Panjinusantara.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto, di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H menggelar operasi penangkapan di dua desa yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba, Rabu (21/2).
Dua desa ini letaknya bersebelahan namun beda kabupaten, yakni Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, penggerebekan di dua desa itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wib. Selain melakukan penggerebekan di sebuah Toko yang disinyalir mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu sabu, Sat Narkoba juga melakukan razia terhadap beberapa orang yang melewati jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.
Kemudian Sat Narkoba, melakukan tes urine On the Spot terhadap beberapa orang yang terjaring razia tersebut. Namun hasilnya sungguh diluar dugaan, ada sebanyak 21 orang diamankan Sat Narkoba Polres Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan, bahwa penggerebekan kali ini berhasil mengamankan 21 orang yang terbukti Positif mengkonsumsi narkoba dari tes urine on the spot oleh Dokkes Polres Mojokerto.
“Kami mengamankan terhadap ke 19 tersangka dan kemudian di lakukan test urine di tempat yang oleh anggota si Dokkes Polres Mojokerto dan ke 19 tersangka tersebut urine nya terbukti mengandung kandungan metametamina dan ampetamina.” Ujar AKP Marji.
“Sedangkan 2 orang lagi dalam penggerebekan tersebut kedapatan membawa barang bukti sabu sebanyak 3 klip. Kemudian mereka semuanya kita bawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas AKP Marji.
Saat ini mereka semua harus mendekam di Tahanan Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.**@Ana
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com