Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian: Kanwil Kemenkumham Bali, Deportasi 4 WN Rusia Karena Pelanggaran Overstay

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian: Kanwil Kemenkumham Bali, Deportasi 4 WN Rusia Karena Pelanggaran Overstay
Kanwil Kemenkumham Bali, kembali melakukan deportasi terhadap 4 WN Rusia Karena Pelanggaran Overstay.

Panjinasional, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelaku pelanggaran hukum keimigrasian.

Kali ini ke empat warga negara Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran overstay. Mereka telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari.

Bacaan Lainnya

Diketahui ke empat warga negara Rusia tersebut diidentifikasi dengan inisial TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki), dan AS (anak laki-laki).

Deportasi dilakukan pada hari Selasa, 4 Juni 2024, pukul 01:05 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Qatar Airways QR 961 – QR 339 dengan tujuan Denpasar – Doha – Moskow.

Tindakan tegas pendeeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dari batas waktu izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Berkaitan dengan tindak pendeportasian terhadap keluarga asal Rusia tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali, dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali,” tegas Pramella.

Lebih lanjut, Pramella, juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya, agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa,” ujarnya.

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas, bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian.

Kanwil Kemenkumham Bali, juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *