Overstay, Kanim Denpasar Deportasi Warga Negara Italia

Overstay, Kanim Denpasar Deportasi Warga Negara Italia

Panjinusantara, Denpasar – Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Italia berinisial MDM (Lk) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (04/06/2024).

Warga Negara Italia tersebut telah melanggar pasal 78 ayat (3) orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, dari batas waktu Izin Tinggal sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Bacaan Lainnya

Kemudian yang bersangkutan berangkat pada tanggal 04 Juni 2024, dengan Penerbangan Qatar Airways QR 963 – QR 115 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WITA, dengan tujuan Denpasar – Doha – Roma.

Kegiatan pendeportasian ini dilaksanakan pada hari Selasa, 04 Juni 2024, mulai Pukul 16:00 WITA sampai dengan selesai. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menyebutkan, MDM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *