Imigrasi Ngurah Rai, Pindahkan Pasangan WNA Yang Kerap Tak Bayar Saat Makan di Restoran ke Rudenim Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai, Pindahkan Pasangan WNA Yang Kerap Tak Bayar Saat Makan di Restoran ke Rudenim Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali, melakukan pemindahan deteni pasangan WNA berinisial CGN (Lk, 37) asal Spanyol, dan ATL (Pr, 24) asal Kolombia, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar

Panjinusantara, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali, melakukan pemindahan deteni pasangan WNA berinisial CGN (Lk, 37) asal Spanyol, dan ATL (Pr, 24) asal Kolombia, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (10/6/2024).

Sebelumnya pasangan WNA tersebut didetensi pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkannya pada Jumat, 7 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, menyatakan bahwa pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra, menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra.

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis, 6 Juni 2024, malam. Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan, mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan.

Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut.

Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari, yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya khususnya imigrasi akan melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelanggar aturan di wilayah Bali.

“Kami tidak mentolerir sekecil apapun tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di wilayah kami. Hal ini kami lakukan untuk menjaga Bali agar tetap aman dan nyaman sebagai destinasi pariwisata”, pungkas Pramella.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *