Serah Terima 4 WNA Bermasalah: Komitmen Rudenim Denpasar, dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

Serah Terima 4 WNA Bermasalah: Komitmen Rudenim Denpasar. dalam Penegakan Hukum Keimigrasian
Tindakan penegakan hukum keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, melakukan serah terima 4 (empat) orang WNA yang bermasalah, Senen (10/06/2024)

Panjinusantara, Denpasar – Tindakan penegakan hukum keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, melakukan serah terima 4 (empat) orang WNA yang bermasalah diantaranya overstay dan mengganggu Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Senen (10/06/2024)

Serah terima ke 4 (Empat) orang deteni WNA asal Amerika dengan inisial JLD dan anaknya MTT, WNA asal Spanyol dengan inisial CGN dan WNA asal Kolombia dengan inisial ATL ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dalam rangka menunggu proses pendeportasian.

Bacaan Lainnya

WNA asal Amerika dengan inisial JLD dan anaknya MTT, datang ke Indonesia melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 27 Februari 2024, dengan mengguanakan Visa On Arrival berlaku sampai 27 Maret 2024, awalnya datang untuk berlibur di Bali hanya untuk 30 hari, tinggal di Sense Sunset Seminyak, Kuta, Badung.

WNA tersebut berasumsi memiliki izin tinggal 90 hari sama dengan izin tinggal yang diberikan negara Malaysia, dan akhirnya yang bersangkutan overstay, bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Overstay Selama 72 hari.

Selanjutnya Deteni WNA asal Spanyol dengan inisial CGN dan WNA asal Kolombia dengan inisial ATL, datang ke Indonesia melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 13 Mei 2024, menggunakan Visa On Arrival Berlaku Sampai 03 Juni 2024, melalui autogate tinggal di Berlian House Unggasan, Kuta Selatan, Badung dengan tujuan untuk berlibur.

Selama tinggal dibali yang bersangkutan mengalami permasalahan keuangan dan menunggu kiriman uang dari keluarga yang menyebabkan belum bisa membayar makanan yang dipesan dan membayar penginapan yang digunakan untuk tempat tinggal, sehingga dilaporkan oleh pemilik penginapan kepada pihak kepolisian.

Bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, mengganggu kamtibmas dengan tidak membayar makan dirumah makan dan tidak membayar sewa penginapan selama 20 hari sehingga menimbulkan keributan yang berakhir dipanggil pihak kepolisian.

Kegiatan Serah terima WNA bermasalah tersebut oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berjalan dengan lancar, dilanjutkan dengan Rumah Detensi Imigrasi akan melaporkan keberadaan Warga negaranya dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika, Spanyol Dan Kolombia untuk proses pendeportasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu, menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian dan demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas warga negara asing, yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu/meresahkan masyarakat.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *