Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian: Imigrasi Bali, Deportasi WNA Asal Rwanda

Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian: Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Rwanda
Seorang deteni asal Rwanda bernama Ishimwe Divine (P) dideportasi Imigrasi Bali pada Senin (10 Juni 2024), setelah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Panjinusantara, Denpasar – Seorang deteni asal Rwanda bernama Ishimwe Divine (P) dideportasi Imigrasi Bali pada Senin (10 Juni 2024), setelah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Divine telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 28 Mei 2024 (14 hari).

Proses deportasi dimulai pada pukul 16.50 WITA, ketika Divine dikawal oleh tiga petugas imigrasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Bacaan Lainnya

Di bandara, Divine, check-in dengan maskapai Qatar Airlines, untuk penerbangan QR-963 dari Denpasar (DPS) ke Doha (DOH). Setelah itu, Divine melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, untuk proses serah terima dan pencap Tanda Keimigrasian (Cap bertolak).

Pada pukul 17.50 WITA, Divine, menuju Gate 5 untuk menunggu masuk ke pesawat. Penerbangan QR-963 lepas landas pada pukul 18.55 WITA, dan transit di Doha sebelum melanjutkan penerbangan WB-303 ke Kigali (KGL), Rwanda, yang lepas landas pada pukul 09.05 waktu setempat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan penegakan aturan keimigrasian yang tegas dan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk menjaga kedaulatan negara.

“Deportasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran oleh siapapun,” tegas Pramella.

Pramella, menjelaskan bahwa Divine, telah menjalani proses hukum dan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Keimigrasian. Oleh karena itu, ia dideportasi kembali ke negara asalnya.

“Kami juga telah mengusulkan Divine, untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mencegahnya kembali ke Indonesia di masa depan,” imbuh Pramella.

Pramella, juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses deportasi ini, termasuk petugas imigrasi, maskapai penerbangan, dan instansi terkait lainnya.

“Kerja sama yang baik dari semua pihak sangat penting dalam penegakan hukum keimigrasian,” tutup Pramella.

Deportasi ini merupakan langkah tegas Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.

Kanwil Kemenkumham Bali, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *