Pemalsuan Akta Otentik: Keterangan 2 Saksi Ahli Perdata dan Ahli Pidana, Effendi Pudjihartono Layak Bebas

Pemalsuan Akta Otentik: Keterangan 2 Saksi Ahli Perdata dan Ahli Pidana, Effendi Pudjihartono Layak Bebas

Surabaya – Sidang klasifikasi kasus dugaan pemalsuan surat dengan Nomor Perkara 2511/Pid.B/2024/PN Sby, terkait pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Sutomo Nomor 130, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penutupan Resto Sangria pada 12 Mei 2023 berbuntut ke jalur hukum, yang menjadikan direktur CV Kraton Resto Effendi Pudjihartono, sebagai Terdakwa.

Bacaan Lainnya

Sidang yang berlangsung kali ini beragendakan keterangan saksi ahli. Penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni Budi Hermanto, SH., MH, selaku ahli perdata, dan Bastianto Nugroho, SH., MH, selaku ahli pidana, dalam perkara dugaan Pemalsuan Akte otentik pada terdakwa Efendi Pudjihartono.

Baca Juga : KAI Daop 8 Surabaya Intensifkan Perawatan Jalur Rel KA untuk Angkutan Lebaran 2025

Keterangan Dua Ahli ini sangatlah meringankan terdakwa. Ahli Perdata dalam fakta persidangan menerangkan bahwa dalam suatu perusahaan, seorang Direktur memberikan kuasa kepada Komisaris sebagai Direktur untuk bertindak pada suatu perjanjian dan di sahkan di dalam Aktenotariel.

Sebelum para pihak menandatangani, Notaris wajib membacakan isi perjanjian dihadapan para pihak dan kesepakatan tersebut disetujui maka suatu perjanjian itu sah sebagai akte Otentik.

Keterangan Ahli Pidana Bastianto Nugroho,
selama akte Otentik itu mendasari perjanjiannya memenuhi persyaratan secara prosedur dibacakan dihadapan para pihak dan disepakati serta ditandatangani oleh para pihak, maka akte Otentik itu sah.

Dengan demikian, unsur dalam pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau unsur pidananya tidak terpenuhi.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait