Panjinusantara, Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers setelah pembukaan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) tahap 2 di Singaraja, Bali, pada Kamis (20/06).
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas WNA yang melanggar aturan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Bali,” ujar Pramella.
Pramella, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali, selalu bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti kepolisian, dalam melakukan penindakan terhadap WNA.
Seperti pada WNA yang melakukan pelanggaran ketertiban dan keamanan, diperlukan koordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu sebelum dilakukan pendeportasian.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak WNA yang melakukan pelanggaran ketertiban dan keamanan. Namun, untuk WNA yang melanggar aturan keimigrasian, kami memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sendiri,” jelas Pramella.
Kanwil Kemenkumham Bali, terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, termasuk dengan melakukan pengawasan terhadap WNA.
Pramella, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kondusifitas Bali.
“Mari kita jaga Bali bersama-sama. Laporkan kepada kami jika Anda melihat ada WNA yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.**@Ana
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com