Kabar Punggutan Liar (Pungli) yang Berkedok Perpisahan SMPN 1 KUDU Kab jombang

Kabar Punggutan Liar (Pungli) yang Berkedok Perpisahan SMPN 1 KUDU Kab jombang

Panjinusantara, Jombang – Momentum Perpisahan kelulusan adalah sangat bergembira bagi siswa siswi yang selesai melakukan ujian akhir kelas 3 yang di selenggarakan SMPN 1 KUDU, Kabupaten Jombang.

Tidak disitu juga kegembiraan tercampur dengan nuansa yang kabar angin terhendus adanya iuran yang dilakukan oleh oknum untuk mengumpulkan dana sebesar 280 ribu per siswa dan siswi yang berjumlah murid kelas 3 adalah 250 pelajar dengan total nilai yang terkumpul RP 70.000.000.

Bacaan Lainnya

Untuk siswa dan siswi SMPN 1 Kudu, juga yang menerima dana bantuan dari pusat yaitu program PIP dari PKH, juga di mintai infak oleh sekolah sebesar 25.000 sampai 50.000 tiap sekali transaksi dana PIP yang masuk ke rekening siswa siswi.

Pihak Pengurus SMPN 1 Kudu, mengatakan bahwa semua itu diambil oleh siswa siswi dan wali murid di BRI sendiri, tetapi buku tabungan ada di sekolahan ber alasan untuk validasi ke Bank Bri nya.

Dari nara sumber yang tidak mau di sebutkan, mengatakan bahwa kegiatan itu sebenarnya keberatan untuk wali murid dan beberapa orang tua wali yang anaknya sekolah di SMPN 1 KUDU.

“Bahwa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan perpisahaan, karena dalam kegiatan perpisaan takjubnya jauh dari materi siswa adanya orkes yang dilakukan panitia perpisahan”, bebernya.

Dari hasil investigasi bahwa siswa siswi yang membawa motor pribadi ke sekolahan, dikenakan biaya parkir. Untuk pengelolah parkiran, Pihak sekolahan bekerjasama dengan swasta.

Mirisnya lagi, yang mengelola parkiran adalah (diduga) oknum anggota kepolisian yang masih aktif bertugas di wilayah jajaran Polres Jombang.

Hasil dari pengelolah parkiran itu pihak sekolahan meminta tiap bulan Rp.2 juta rupiah, untuk setor ke pihak sekolah.

Hal itu mengacu pada Undang – Undang Lalu Lintas bahwa siswa siswi SMP tidak boleh mengendarai motor di karenakan secara adminitratif belum mempunyai surat ijin mengemudi (SIM), dan belum boleh mengendarai kendaraan bermotor belum usia 17 tahun.

Saat di temui, Kepala SMPN 1 Kudu, Sri Mudayani, mengatakan dengan tegas bahwa semua kegiatan perpisahan itu di lakukan oleh Paguyuban wali murid, dan pihak sekolahan tidak tau menau soal biaya dan pembelanjaan lain lain.

Tidak disitu juga, tetapi yang aneh kenapa oknum guru SMPN 1 Kudu, dimasukan di jajaran panitia hingga bendahara 3 yang mengelola kegiatan panitia perpisahan sekolah, dan ada apa sebenarnya sekolah SMPN 1 kudu.

Sri Mudayani, juga mengatakan bahwa tidak ada MOU atas parkiran yang di kelola tetapi mengetahui kalau kegiatan perpisahan itu dapet sumbangan 20 kardus minuman mineral tersebut dari pengelolah parkiran siswa siswi yang berada diluar sekolahan.**@Wan/Kris

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *