Panjinusantara, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, kembali menggelar penertiban papan reklame tak berizin, Sabtu (22/6). Bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, juga turut menertibkan papan reklame yang sudah habis masa tayang.
Agnis Juistityas, selaku Ketua tim Kerja penindakan Satpol PP Kota Surabaya, mengatakan bahwa pihihaknya beserta Bapenda melakukam penertiban papan reklame sebanyak 20 reklame di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Surabaya.
“Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” kata Agnis.
Agnis menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut sebagai bentuk upaya penegakkan peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tidak tegas berupa pembongkaran,” tegas Agnis.
Agnis menambahkan, reklame yang ditertibkan pihaknya antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.
“Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian:(⁶embongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis,” kata Agnis.
Sementara itu, Gembong Suseno, selaku Staff Bapend, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha.
“Kami sudah memberikan surat permberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran,” jelas Gembong.
Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame sebagai tindak tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.
“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya**@kris
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com