Imigrasi Bekuk 103 WNA yang Menyalahgunakan Izin Tinggal dan Diduga Lakukan Kejahatan Cyber

Imigrasi Bekuk 103 WNA yang Menyalahgunakan Izin Tinggal dan Diduga Lakukan Kejahatan Cyber
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membekuk 103 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga telah melakukan kejahatan cyber melalui operasi "Bali Becik".

Panjinusantara, Tabanan – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membekuk ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga telah melakukan kejahatan cyber melalui operasi “Bali Becik”.

Imigrasi Bekuk 103 WNA yang Menyalahgunakan Izin Tinggal dan Diduga Lakukan Kejahatan Cyber
Kegiatan operasi pengawasan Bali Becik itu dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa saat pelaksanaan operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali, berhasil menangkap 103 orang WNA.

Bacaan Lainnya

“Ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” ucapnya, Rabu (26/06/2024).

Kegiatan operasi pengawasan Bali Becik itu dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Kemudian pada pukul 14.00 WITA, diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut.

Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA, tim imigrasi berhasil mengamankan 103 orang WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian.

“Saat ini sedang didalami, kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelas.

Ia melanjutkan, pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali.

“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan,” ujarnya.

“Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tandas Silmy.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *