Dorong Percepatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis di Bali: Kakanwil Kemenkumham Bali, Audiensi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI

Dorong Percepatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis di Bali: Kakanwil Kemenkumham Bali, Audiensi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI

Panjinusantara, Jakarta – Provinsi Bali, terkenal dengan kekayaan alam dan budayanya yang unik. Keunikan ini juga tercermin dalam produk-produk unggulan daerahnya, yang memiliki ciri khas dan kualitas tinggi.

Untuk melindungi dan mempromosikan produk – produk tersebut Kanwil Kemenkumham Bali, berupaya memfasilitasi daerah yang memiliki potensi indikasi geografis.

Bacaan Lainnya

Salah satu upaya untuk melindungi produk indikasi geografis, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, melakukan Audiensi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua, pada Kamis (26/07).

Dorong Percepatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis di Bali: Kakanwil Kemenkumham Bali, Audiensi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, melakukan Audiensi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua, pada Kamis (26/07).

Dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyampaikan maksud kedatangannya untuk membahas tentang percepatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Provinsi Bali.

Saat ini Provinsi Bali, memiliki 8 (delapan) produk indikasi geografis terdaftar diantaranya, Kopi Arabika Kintamani, Mete Kubu, Garam Amed, Tenun Gringsing, Kopi Robusta Pupuan, Kerajinan Perak Celuk Gianyar, Salak Sibetan Karangasem, dan Garam Kusamba.

Salah satu dari produk tersebut, yaitu Kopi Arabika Kintamani, merupakan produk pertama yang terdaftar di Indonesia sebagai Indikasi Geografis

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 3 (tiga) potensi indikasi geografis baru yang sedang dalam tahap pemeriksaan substantif.

Pramella, berharap proses pendaftaran potensi indikasi geografis ini berjalan dengan lancar. “Saya berharap proses pendaftaran ketiga potensi indikasi geografis ini berjalan lancar tanpa hambatan, dan bisa segera diterbitkan sertifikat indikasi geografisnya”, ungkap Kakanwil.

Adapun ketiga potensi indikasi geografis tersebut antara lain, Lukisan Klasik Kamasan, Garam Gumbrih dan Garam Tejakula.

Pramella menambahkan, dengan semakin bertambahnya produk indikasi geografis yang dimiliki oleh Provinsi Bali berdampak positif bagi perekonomian Bali, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi produk-produk khas Bali.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, menyambut baik kedatangan Kakanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran.

Kurniaman, menyatakan bahwa DJKI berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Bali dan instansi terkait lainnya, untuk mempercepat pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis di Bali.

“DJKI akan memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi masyarakat Bali yang ingin mendaftarkan IG-nya”, ujar Kurniaman.

Kurniaman, berharap dengan adanya dukungan dari DJKI, pencatatan dan perlindungan IG di Bali dapat dilakukan secara maksimal.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali, telah membentuk Kelompok Kerja untuk menfasilitasi potensi indikasi geografis di seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Bali untuk dapat di ajukan pendaftarannya.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *