Panjinusantara, Gianyar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali), berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, pada hari Senin, 1 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekdes Desa Lebih, Direktur LBH APIK, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Bendesa adat, para kelihan, ketua PKK Desa Lebih, Depsos kabupaten Gianyar masyarakat, dan perangkat Kantor Desa Lebih.
Acara diawali dengan sambutan dari Sekdes Desa Lebih, yang mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Bali dan LBH APIK, atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi masyarakat Desa Lebih, tentang Bantuan Hukum.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Putu Herawati, memaparkan materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi masyarakat yang tidak mampu.
Ia menyampaikan bahwa Bantuan Hukum merupakan salah satu Program prioritas Kanwil Kemenkumham Bali, dan Negara bertanggung jawab terhadap pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap Keadilan.
Direktur LBH APIK, yang bergerak di bidang isu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bali, sebagai Narasumber Tentang Bantuan Hukum dan mengajak masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum untuk berkoordinasi dengan LBH APIK, baik permasalahan hukum litigasi maupun Non litigasi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dan bagaimana mereka dapat memperoleh akses terhadap keadilan.**@Ana
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com