Panjinusantara, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, mengamankan 10 orang Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian, Jumat (12/7/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa penindakan terhadap 10 orang WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan, yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok, secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
“Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada di villa tersebut”, ucap Suhendra.
Setelah mendapatkan bahan yang cukup, pada Kamis, 11 Juli 2024, tim kemudian mendatangi villa tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian, dan didapati 10 WNA asal Tiongkok, sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” tuturnya.
“Berdasarkan temuan di lokasi kejadian, didapati beberap laptop dan smartphone. Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti di bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Suhendra.
Saat ini WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, selagi dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.(Ana)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com