Panjinusantara, Denpasar – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, bersama Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di ruang Wiswasabha Pratama Kantor Guberur Bali, Jumat (12/7).
Rakor kali ini membahas langkah-langkah konkrit dalam menangai isu aktual di Provinsi Bali, khususnya terkait situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terutama dalam konteks kegiatan Warga Negara Asing (WNA).
Acara Rakor ini dihadiri oleh Tim Deputi V KSP RI yang dipimpin oleh Ahli Utama, Irfan Pulungan, Pj Gubernur Bali yang pada kesempatan ini diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Dewa Gede Mahendra Putra, Perwakilan Kemenparekraf, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi terkait lain di Provinsi Bali.
Turut mendampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, pada kesempatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Anak Agung Bagus Narayana, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.
Mengawali kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Dewa Gede Mahendra Putra, mewakili Pj Gubernur Bali, menyampaikan terima kasih atas perhataian Deputi V KSP RI, terhadap isu isu strategis di Provinsi Bali, khususnya permasalah Kamtibmas yang berkaitan dengan kegiatan WNA di Bali.
“Kami berharap dengan adanya rakor ini bersama-sama kita dapat merumuskan strategi-strategi konkret dalam menyelesaikan permasalah terkait WNA di Bali”, ucap Dewa Gede Mahendra Putra.
Menanggapi hal tersebut Ahli Utama Deputi V KSP RI, Irfan Pulungan, menyampaikan bahwa kehadiran Tim KSP pada kesempatan ini bermaksud untuk menghimpun informasi terkait permasalah dan hambatan yang dihadapi Instansi terkait di Provinsi Bali, dalam hal Kamtibmas terutama dalam konteks kegiatan Warga Negara Asing (WNA).
“Melalui rakor ini kami ingin melihat sejauh mana upaya yang telah dilakukan oleh Provinsi Bali, dalam menangai permasalah yang dihadapi akibat dari aktivitas WNA yang ada di Bali,” tuturnya.
“Selanjutnya masukan serta catatan yang kami terima, nantinya akan diteruskan kepada Presiden melalui Kepala Staf Keperesidenan”, ujar Irfan.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa terkait langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali, melalui jajaran Keimigrasian, berupa langkah preventif maupun represif dalam upaya menangani permasalahan akibat perilaku menyimpang oleh WNA di Bali.
“Dalam upaya pencegahan, kami memiliki Tim Pengawasa Orang Asing atau yang biasa disebut Tim PORA. Dimana didalamnya tergabung intansi terkait, yang bersinergi melaksanakan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh WNA,” ucap Pramella.
“Sebagai langkah represif, kami juga telah melakukan tindakan tegas pendeportasian kepada setiap WNA, yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.” Tambahnya.
Kemudian dalam rapat ini juga dibahas upaya-upaya yang telah dilaksanakan, baik oleh Kanwil Kemenkumham Bali maupun Pemerintah Provinsi Bali, dalam penangana isu WNA.
Melalui Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Provinsi Bali, khususnya terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dalam konteks kegiatan WNA, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif, terutama di lingkungan wilayah Bali.(Ana)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com