Direktur PT GTI Indah Catur Agustin, Dituntut 3 Tahun Penjara: Menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal

Direktur PT GTI Indah Catur Agustin, Dituntut 3 Tahun Penjara: Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal
Terdakwa Indah Catur Agustin, selaku Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), dituntut 3 tahun penjara atas Dugaan Penipuan.

Panjinusantara, Surabaya – Terdakwa Indah Catur Agustin, selaku Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/7/2024).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Agus Budiarto, membacakan surat tuntutan dan menyatakan, terdakwa Indah Catur Agustin, terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penipuan. “Sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya
Direktur PT GTI Indah Catur Agustin, Dituntut 3 Tahun Penjara: Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal
Suasana saat sidang berlangsung di Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum Agus Budiarto, berdasarkan pasal tersebut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Indah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin, dengan pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/17/integrasikan-ham-dalam-peraturan-perundang-undangan-dirjen-ham-berikan-arahan-terkait-permenkumham-no-16-tahun-2016/

Selesai JPU membacakan surat tuntutan dan terdakwa Indah, selesai mendengar dirinya dituntut 3 tahun penjara, terdakwa Indah terlihat meneteskan air mata. Kemudian Penasehat hukum, langsung menghampiri untuk menenangkan terdakwa.

Seusai persidangan, Teguh Wibisono Santosa, selaku Penasehat Hukum terdakwa Indah Catur Agustin, menyatakan bahwa, tuntutan JPU itu tidak masuk akal. “Kita tau bahwa putusan Greddy aja 3 tahun penjara. Masa Indah juga dituntut 3 tahun, jelas ini gak masuk akal,” tegasnya.

“Terkait Canggih yang menyatan rugi, rugi darimana, pembuktian materialnya Canggih sudah untung, waktu itu disampaikan. Dan Canggih menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Indah (terdakwa) aja gak pernah ketemu dengan Canggih. Selama ini yang ketemu Greddy sendiri dan yang membuat, meyakinkan, dan sebagainya,” ujarnya.

“Sekarang tututan penyertaannya dimana, klau penyampaiannya RAB, meyakinkan bukan Indah dimana penyertaannya, Indah gak ikut ikut kok. Berarti menurut penasehat hukum terdakwa, bahwa dimana tuntutan Jaksa itu salah dan tidak melihat siapa pelakunya, apa terdakwa dituntut itu apa sebagai direktur, dan menurut saya tuntutan jaksa tidak masuk akal,” bebernya ke awak media.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/17/optimalisasi-sistem-elektronik-sekjen-kemenkumham-tandatangani-perjanjian-kerjasama-dengan-bssn-dan-bnn/

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini berawal saat Greddy, menemui Canggih, untuk menawarinya menjadi investor pengadaan seprai merek King Koil untuk rumah sakit pada 2019.

Nilainya mencapai miliaran rupiah. Saat itu, Greddy, menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen dari nilai investasi yang diberikan.

Sedangkan, Indah, disebut berperan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) suplai King Koil, yang kemudian dikirimkan kepada Canggih, dengan keuntungan senilai Rp 379,2 juta.

Canggih, yang tertarik dengan tawaran bisnis itu lantas menyetor uang senilai Rp 5,9 miliar, secara bertahap ke rekening PT GTI untuk investasi periode November 2020, hingga September 2021.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/ibu-dan-2-anak-ditetapan-sebagai-dpo-gegara-kalah-gugatan-hingga-akan-dieksekusi-dan-terancam-lelang/

Setelah habis periode, Canggih, berniat menarik modalnya. Namun, Indah dan Greddy, menahan agar modal itu tidak ditarik. Keduanya juga memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan.

Greddy, menyebut cek-cek itu sebagai pengganti dana yang telah diinvestasikan dan bisa ditarik periode Oktober 2022, hingga Januari 2023. Namun, saat Canggih, mencairkan cek-cek itu ternyata tidak bisa. Alasannya, rekening giro sudah ditutup.

Canggih, pun mendesak agar keduanya segera mengembalikan modal yang disetornya. Namun, hanya sebagian yang dikembalikan. Sisanya senilai Rp 4,8 miliar tidak kembali. Atas hal itu, Canggih, kemudian melaporkan Indah dan Greddy ke polisi.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *