Panjinusantara, Surabaya – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Industri Dalam Negeri.
Hari ini, Bea Cukai Tanjung Perak, menggelar kegiatan pemusnahan ballpress ilegal kurang lebih sebanyak 4 ton, Kamis (18/07). Kegiatan pemusnahan ballpress ilegal ini diselenggarakan di halaman Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Kegiatan pemusnahan tersebut memusnahkan ballpress ilegal yang terdiri dari 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kilogram, serta produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah, dan 52 roll kain tenunan atau fabric.
Pemusnahan barang ilegal itu hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester 2 tahun 2023, hingga 17 Juli 2024. dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp.243.164.000,00.
Selain itu ada juga barang lain yang di musnahkan seperti Minuman yang Mengandung Etil Alkohol jenis Wine sebanyak 517 botol dan 1 botol Rum.
“Barang-barang ini diimpor secara illegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian, apabila di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar.” ungkap Achmad Fatoni, selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
Achmad Fatoni, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor, yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor, sehingga dapat dicegah masuknya,” ujarnya.
“Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya. Untuk itu saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya,” tambah Achmad Fatoni.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara simbolis ini dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan seluruhnya di lokasi pemusnahan yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan.
Achmad Fatoni, menambahkan bahwa sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Tanjung Perak, telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton, dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp784 juta.
Ia berharap, digelarnya pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan, dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan serta merugikan industri dalam negeri.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com