Panjinusantara, Surabaya – Roy Rovalino Herudiansyah, resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo pada 9 Agustus 2023, setelah dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, yang Lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, Roy sapaan akrabnya memiliki perjalanan karier yang cukup panjang. Bahkan berkat dedikasi tinggi terhadap institusi, tak heran sejumlah prestasi hingga inovasi pernah ia toreh.
Roy, berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan S1 Fakultas hukum Universitas Diponegoro, S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan saat ini tengah menempuh S3 program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang.
Tahun 1997, menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Roy, berhasil memperoleh gelar Sarjana hukum di tahun 2001, dan akhirnya memutuskan mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan RI.
“Awal berkarier sebagai Jaksa, pada tahun 2001, saya mendaftar sebagai calon jaksa pada Kejaksaan RI, kemudian dilakukan tes tertulis di KEJATI Jawa Tengah Semarang. Tes fisik dan kesehatan di Kejaksaan Agung dan tes Wawancara di KEJATI Jawa Timur Surabaya,” terang Roy.
Setelah dinyatakan lulus dan mengikuti Diklat Tata Administrasi Kejaksaan selama 2 minggu, selanjutnya mendapatkan SK ke Kejaksaan Negeri Sengkang Sulsel, pada tahun 2004.
“Saya mengikuti Diklat Pendidikan Pembentukan Jaksa selama 6 bulan, dan mendapatkan SK pertama sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Baru Sulsel,” jelasnya.
Korupsi kategori Kejari tipe A, berdasarkan keputusan jaksa Agung Republik Indonesia nomor : Kep-677/A/JA/11/2016 tanggal 24 November 2016, tentang pemberian penghargaan kepada Kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri berprestasi dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan tindak pidana korupsi tahun 2016.
Bahwa atas kinerja yang bersangkutan, Kejaksaan Negeri Surabaya, mendapatkan penghargaan atas prestasi dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2016 peringkat 1 dari Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur, berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur nomor: KEP-144/O.5/Cp.2/11/2016 tanggal 29 November 2016, tentang pemberian penghargaan prestasi kerja kepada pegawai/pejabat Kejaksaan berprestasi dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan inovasi aplikasi unggulan terhadap penanganan kasus korupsi.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, Roy selalu mengutamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan, selalu berprestasi dan berguna bagi institusi, bangsa dan negara.
“Selama menjalankan tugas, pesan dari kedua orang tua saya itulah yang saya jadikan pedoman untuk tetap amanah,” imbuhnya.
Roy dilantik oleh Kajati Jatim Mia Amiati, menjadi Kajari Jatim pada 9 Agustus 2023. Bahkan baru menjabat selama 9 bulan, Roy, langsung menorehkan prestasi.
Tak main-main, mantan Kajari Pemalang ini berhasil mencetak uang tunai Rp.1,85 miliar, dari perumda delta Tirta Sidoarjo. Uang tersebut merupakan hasil pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru di perumda delta Tirta Sidoarjo tahun 2012-2015.
Selain itu, Tim Kejari Sidoarjo, juga memfasilitasi pengembalian aset bangunan rumah susun sederhana sewa di Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Kejaksaan Sidoarjo, memperoleh prestasi peringkat II penanganan tindak pidana korupsi Kejari Tipe A Kejaksaan RI,” tegas Roy.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo, juga secara resmi meluncurkan pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi dan wilayahnya birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).
“Pencanangan ZI bertujuan untuk peningkatan perubahan positif yang sudah ada. Perubahan mencakup peningkatan kinerja, pelayanan publik, tata kelola, dan yang terpenting pencegahan tindak korupsi,” pungkasnya.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com