Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Praktik Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional

Panjinusantara, Surabaya – Praktik penggelapan dan penyelundupan kendaraan bermotor roda dua dan empat Jaringan Internasional terbongkar, di PT Terminal Petikemas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024).

Polres Tanjung Perak Surabaya, Bongkar Kasus Praktik Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil ungkap Praktik penggelapan dan penyelundupan kendaraan bermotor roda dua dan empat Jaringan Internasional, Jumat (19/7/2024).

Dari pengusutan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial GB (48) Warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengatakan bahwa tersangka membeli puluhan kendaraan dari pihak leasing dengan harga murah dan hanya melampirkan STNK lalu dikirim ke Timor Leste.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/20/tegas-kemenkumham-bali-dua-wna-pelanggar-aturan-dideportasi-rumah-detensi-imigrasi-denpasar/

Sebelum dikirim ke Timor Leste, spidometer kendaraan direset menjadi 0 kilometer. Sebab kendaraan itu merupakan barang jaminan dari pihak leasing. Sepanjang 2024, tersangka sudah mengirim 293 unit kendaraan hasil penggelapan.

Sementara itu, AKP Muhammad Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban inisial H (45) warga Tegal, Jawa Tengah, mobil Daihatsu Grand Max miliknya di pinjam tersangka GB dan tidak kembali.

Setelah ditelusuri menggunakan aplikasi GPS, mobil itu ternyata berada di wilayah Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Berangkat dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini.

“Kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA,” ungkap dia.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/19/operasi-patuh-semeru-2024-polres-jombang-berikan-edukasi-pelajar-tertib-berlalulintas/

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap PT RA milik tersangka T, ternyata terdapat dua kontainer bermuatan kendaraan sudah siap dikirim ke negara Timor Leste.

“Kontainer tersebut memuat dua unit kendaraan jenis roda empat dan 34 unit kendaraan roda dua,” jelasnya.

Guna kepentingan pengembangan kasus, polisi melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dari situ polisi mengetahui bahwa sebagian besar kendaraan di dalam konteiner pengiriman, adalah kendaraan jaminan fidusia atau leasing.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/19/semangat-pendidikan-kesetaraan-paket-c-sebanyak-27-warga-binaan-lapas-narkotika-bangli-terima-rapot-dan-naik-ke-kelas-xi/

Prasetyo mengatakan, dua konteiner tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah. Sedangkan sebelumnya, seluruh kendaraan itu dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T.

“Tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan yang menjadi jaminan fidusia,” jelasnya.

Sebelum dikirim, kendaraan itu akan dikemas rapi seperti baru. Kendaraan dilakukan bongkar muat di dalam kontainer. Saat sudah siap, kontainer dikirim ke Surabaya, kemudian dilakukan ekspor ke negara Timor Leste.

“Hasil kami kemarin koordinasi dengan rekan-rekan Bea cukai Tanjung Perak, terkait dengan pengiriman ini. Kami cegah, sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste,” sebutnya.

Baca Juga ; https://panjinusantara.com/2024/07/19/resmi-ditutup-rakor-program-dukungan-manajemen-kemenkumham-2024-kakanwil-kemenkumham-bali-siap-implementasikan-rekomendasi-untuk-capai-tujuan-organisasi/

Prasetyo menambahkan, peran masing-masing tersangka yakni, GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, serta tersangka T penadah, fidusia dan sebagai eksportir.

“Dalam kurun waktu tahun 2024, tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Polisi menjaga barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus penyelundupan kendaraan bermotor saat pengungkapan tindak kejahatan tersebut di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas sindikat kejahatan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal seperti penyelundupan kendaraan bermotor.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *