Panjinusantara, Badung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melakukan penindakan keimigrasian terhadap 24 orang Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar sejak 28 Mei 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, dalam konferensi pers di Aula Kanim Ngurah Rai, Senin (22/7), mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Pelaksanaan operasi pertama yang dilaksanakan pada 28 Mei 2024, di sebuah penginapan di wilayah Kuta, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mengamankan 3 orang WNA asal Nigeria yakni berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35).
“Kemudian ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan”, ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024, di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat.
Pramella, mengatakan bahwa operasi kedua ini tim Inteldakim mengamankan 21 orang WNA, terdiri 19 Warga Negara Nigeria, 1 Warga Negara Ghana, dan 1 Warga Negara Tanzania.
Mereka diamankan dikarena telah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay), dimana 7 orang WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
Dari total 24 orang WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 orang WNA sudah dilakukan deportasi, kemudian 9 orang WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan 8 orang WNA dilakukan projustisia.
Ke 8 orang WNA yang mendapatkan hukuman keimigrasian projustisia adalah 7 (tujuh) WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34), serta 1 (satu) WNA asal Ghana berinisial AA (34).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian yakni Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian,” ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu.
Pramella, menambahkan bahwa ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),” tambahnya.
Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024, dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Sedangkan untuk ke 7 orang WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, untuk proses selanjutnya.
Selain kasus tersebut, Pramella, juga menyampaikan bahwa saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 orang WNA asal Tiongkok, yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024, di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.
Ke 10 orang WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia, menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
“Saat ini 10 orang WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rudenim Denpasar,” paparnya.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut, kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,” ujar Pramella.
Pramella, juga menyampaikan berdasarkan kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, telah melakukan pendeportasian terhadap 66 orang WNA, pendetensian terhadap 89 orang WNA, dan dilakukan penangkalan terhadap 52 orang WNA.(Ana)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com