Penasehat Hukum, Siska Wati Korban Diskriminasi: Diduga Aliran Dana Masuk Ke Oknum Jaksa

Penasehat Hukum, Siska Wati Korban Diskriminasi: Diduga Aliran Dana Masuk Ke Oknum Jaksa
Suasana saat sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (22/7/2024).

Panjinusantara, Surabaya – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (22/7/2024).

Penasehat Hukum, Siska Wati Korban Diskriminasi: Diduga Aliran Dana Masuk Ke Oknum Jaksa
Erlan Jaya Putra SH. MH,
Penasehat Hukum terdakwa Siska wati

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, dengan terdakwa Siska Wati, S. STP, M.HP. selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dan Ari Suryono, selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga senilai Rp 2,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini menghadirkan beberapa saksi, termasuk Kabid Pajak Daerah Setya Handaka, Ninik Sulastri, Heru, Saksi Rini dan saksi Susi.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/22/menjaga-predikat-wbbm-monitoring-dan-evaluasi-di-kantor-imigrasi-denpasar/

Dalam persidangan, Saksi Ninik Sulastri, menjelaskan bahwa pemotongan insentif tersebut sepenuhnya berasal dari dana pribadi masing-masing pegawai yang telah menerima insentif sesuai dengan kinerja mereka.

“Iya potongan itu kami ambil dari rekening kami sendiri setelah insentif atau bonus kinerja masuk, dan kami ambil sesuai nominal potongan untuk diberikan kepada terdakwa,” kata Ninik, di persidangan.

Penasehat Hukum, Siska Wati Korban Diskriminasi: Diduga Aliran Dana Masuk Ke Oknum Jaksa
Foto kiri: M.Robith Fuadi, kakak ipar Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor. Foto kanan: (Batik Kuning) saksi Agus Sugiarto, S.STP, M.HP, suami dari Siska Wati (terdakwa),

Sama halnya dengan saksi Sekretaris BPPD Sidoarjo, Sulistyono, dan saksi Abdul Muntholib, Heru juga mengungkap hal serupa, adanya pemberian uang kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto,SH.,MH.

Pada persidangan sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, S. STP, M.HP. sudah beberapa saksi yang dihadirkan, yakani saksi Agus Sugiarto, S.STP, M.HP, suami dari Siska Wati (terdakwa).

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/22/sosialisasi-operasi-patuh-semeru-2024-satlantas-polrestabes-surabaya-berikan-edukasi-dan-bagi-bagi-brosur/

Dalam persidangan, Agus Sugiarto, yang juga menjabat sebagai Kabid Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Litbang dan Data, Bappeda Kabupaten Sidoarjo mengaku, potongan Dana Insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada sejak tahun 2014 lalu.

“Ada 50 orang yang insentifnya dipotong, termasuk istri saya (terdakwa Siska Wati),” kata Agus Sugiarto, alasan pemotongan untuk sedekah.

Dulu, pungutan setor ke Siska Wati, diberikan Rahma Fitri Christiani, lalu ke almarhum Joko Santosa, selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo saat itu, setelah itu diganti Ari Suryono.

“Istri saya mau melapas, alasannya sering menalangi dulu, pekerjaan bertambah, Potongan dana insentif ASN tidak langsung diberikan kepada Bupati Sidoarjo, K. H. Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P., namun uang itu diserahkan melalui sopir Bupati,” ungkap Agus Sugiarto.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/22/penyalahgunaan-visa-dan-overstay-kakanwil-kemenkumham-bali-24-wna-diamankan-imigrasi-ngurah-rai-7-diantaranya-dideportasi/

Saksi Aswin Reza Sumantri, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bupati, dan M. Robith Fuadi, kakak ipar Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor. Aswin Reza Sumantri, merupakan Asisten Pribadi Bupati atau Tenaga Harian Lepas di bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Dalam kesaksian, M. Robith Fuadi, sering kali menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupisi (KPK) keliru. Yang benar, kesaksian dipersidangan.

Karena sering tidak konsisten dan berbelit-belit, Athoillah,SH.,MH, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya geram, hingga memperingatkan saksi sebegai dosen yang taat agama sudah disumpah dengan Al Quran.

“Anda ini dosen, kalau dilihat mahasiswannya bagaimana?, tidak konsisten. Anda ini juga orang yang tau agama, sudah di sumpah Al Quran, pasti tau konsekuensinya,” tegas Athoillah.

“Kami ingatkan lagi, jika seseorang memberikan keterangan palsu atau menghalangi pemeriksaan di pengadilan akan ada ancaman hukumannya,” imbuh Athoillah.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/22/pekat-ib-kunjungi-kanwil-kemenkumham-bali-sampaikan-aspirasi-terkait-perilaku-menyimpang-wna/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kabid Pajak Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Abdul Muntholib.

Dalam persidangan, Abdul Muntholib, menjelaskan banyak hal, diantaranya, potongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Ia sendiri atas inisial TB dipotong Rp4,3 juta, (Sr) Suhendro Rp10 juta, (HR) Hermadi Listiawan Rp13,4 juta, (JK) Joko Sumpomo Rp20,9 juta, (Is) Ismiati Rp22,124 juta, (Jw) Juwati Rp26,994 juta, (Ard) Pamungkas Ardhi Yudha Rp24,059 juta, (YLS) Yulis Sarah Rizkya Rp20,675 juta dan (ILS) Luailus Sholichah Rp24,200 juta.

Menurut Abdul Muntholib, selain ada potongan insentif, pernah diajak patungan membayar biaya keamanan kepada oknum Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Andrie Dwi Subianto SH MH sekira Rp500 juta.

“Untuk kepentingan apa, saya tidak tau. Masing-masing Kabid patungan Rp25 juta,” tambahnya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/21/polres-jombang-amankan-18-remaja-pesta-miras-di-tiga-lokasi-angkringan/

Sebelumnya, Sekretaris BPPD Sidoarjo, Sulistyono, juga mengungkap hal serupa. Selain ada pemberian uang jasa keamanan kepada oknum Kejaksaan, juga ada aliran uang ke Angggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Emir Firdaus, senilai Rp5 juta.

Seusai sidang, Erlan Jaya Putra SH. MH, Penasehat Hukum Siska Wati, menduga kasus pemotongan insentif itu menjadi pintu masuk urusan politik. Sebab, ucap dia, KPK tebang pilih dalam menindak kasus tersebut.

“Jaksa penuntut umum KPK dalam kasus ini hanya menetapkan tiga tersangka, padahal sudah jelas disini banyak pihak terlibat dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada kerugian negara kalau ngomong hukum yang bener,” kata Erlan.

Menurutnya, jika KPK tidak mau disebut tebang pilih, keterlibatan pihak lain juga harusnya diusut sesuai prosedur. Apalagi, kata dia banyak aliran uang yang mengalir ke beberapa instansi lain yang harusnya turut ditindak.

“Jadi pada prinsipnya pada intinya telah terjadi diskriminasi disini, perkara ini syarat akan politik. Apalagi Siska Wati pegawai eselon, berapa dan peran yang dilakukan juga hanya perintah pimpinan, dan sebelumnya juga ada pegawai yang melakukan hal yang sama,” tegas Erlan.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *