Panjinusantara, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai oleh Erintuah Damanik, SH., MH, menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, itu tak terbukti melakukan pembunuhan.
Surat putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH., MH. dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24 Juli 2024).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP,” kata Eriantuh, di ruang sidang.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur, dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Hakim Erintuah.
Majelis Hakim menyebut beberapa alasan pertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.
Mendengar vonis bebas dari hakim, terdakwa Ronald Tannur, langsung menangis haru. Menurutnya, Tuhan sudah perlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut.
“Yang penting Tuhan yang membuktikan,” paparnya.
Meski terdakwa Ronald, diputus bebas oleh hakim, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, tak langsung menyatakan kasasi atas vonis tersebut.
Dalam hukum, biasanya Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum ke tingkat berikutnya, bila di pengadilan tingkat pertama tak mampu buktikan dakwaannya.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Jaksa Ahmad Muzakki.
Meninjau pernyataan JPU yang pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Majelis Hakim, Erintuah, menyatakan bahwa putusan hari ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu tujuh hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, menuntut terdakwa Ronald, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai bahwa terdakwa Ronald, terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus yang menjerat Ronald, berawal dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu.
Dini, tewas usai berpesta di tempat hiburan malam di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Saat itu beredar kabar di media sosial, bahwa korban Dini, bertengkar dengan Ronald, yang merupakan teman kencannya usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil Ronald diparkir.
Kabarnya, cekcok itu berujung sebagian tubuh korban sempat terserempet mobil Ronald. Kemudian korban dibawa Ronald, ke apartemennya. Namun, di sana tak sadarkan diri. Lalu, setelah dibawa ke rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com