Panjinusantara, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan kasasi terkait vonis bebas oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik,SH., MH. Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (32) kemarin pada Rabu, 24 Juli 2024, atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, teman kencannya.
Dalam Vonis bebas tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, siap melakukan langkah upaya hukum kasasi mengingat jangka waktunya kurang lebih 14 hari sejak putusan tersebut.
Di hadapan puluhan wartawan, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH. menyatakan bahwa akan melakukan upaya hukum kasasi, Kamis (25/7/2024).
“Kami nyatakan, saat ini kami akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Dan kami langsung menyatakan, hari ini juga kami akan melakukan langkah-langkah tersebut,” terang Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejari Surabaya dihadapan puluhan Wartawan.
Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH., MH. yang didampingi dua anggotanya, menyatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 tentang pembunuhan, dan terdakwa diputus vonis bebas.
Atas putusan hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi.
“Sambil menanti 14 hari ke depan, kami akan memberikan memori kasasinya, dan Hari ini juga Kejari mendapat salinan putusan dari majelis hakim,” ungkapnya.
Keputusan kasasi ini diambil karena bukti dalam persidangan diabaikan oleh hakim. Di persidangan dibuktikan hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) akibat benda tumpul.
Tak hanya itu, bukti lindasan mobil, membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti, juga ada.
Mewakili Tim Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH. menandaskan bahwa hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti
“Dari alat bukti seperti surat visum et repertum atau VER, sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul,” kata Putu Arya, kepada wartawan di Surabaya.
“Nah, itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” ungkap Putu Arya.
Namun semua bukti yang ada diabaikan oleh hakim ketua Erintuah Damanik. Bukti CCTV yang melindas Dini Sera Afriyanti, tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim.
Sebelum ketok palu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik, mengatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat terdakwa melindas.
Namun hakim menilai, bahwa penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti dalam dakwaan Jaksa.
Diakui Putu, memang hasil VER juga menemukan kadar alkohol yang berlebihan di lambung korban.
Namun dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim penuntut umum Kejari Surabaya, berharap Hakim Agung juga mempertimbangkan hasil VER lainnya, yaitu terkait bekas-bekas penganiayaan berat oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang menyebabkan kematian terhadap kekasihnya tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi di Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur, terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com