Panjinusantara, Surabaya – Erintuah Damanik,SH MH., Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mendadak jadi sorotan usai memberikan putusan bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang dituntut 12 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan terdahap korban Dini Sera Afrianti, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Sosok seorang hakim kelahiran 24 Juli 1961, Erintuah Damanik, bukan kali ini saja dirinya berikan putusan bebas. sebelumnya juga pernah memberikan vonis bebas dalam kasus lain.
Pada Desember 2021 lalu, Erintuah Damanik, memberikan (membacakan) putusan bebas terhadap terdakwa Lily Yunita, yang dituntut oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/27/bupati-gresik-resmikan-tpst-bawean-di-desa-diponggo/
Saat itu terdakwa Lily Yunita, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penuntut Umum yang tidak terima dengan putusan tersebut melakukan upaya hukum kasasi. Pada April 2022, hasil kasasi memutuskan bahwa terdakwa Lily Yunita, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, Lily Yunita, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 1 miliar, dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara, kepada wartawan Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, SH.,MH mengaku, bahwa putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya diperbolehkan menurut KUHAP. Ada tiga jenis putusan di Pengadilan, diantara putusan bebas, putusan lepas dan putusan pemidanaan.
“Jadi putusan bebas itu, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” jelas Bambang Kustopo, Jumat (26/7/2024).
Dalam acara hukum pidana yang kedua, disebut Bambang Kustopo, jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
“Dan putusan pemidanaan itu jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana,” pungkas Bambang Kustopo.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com