Timsus Saber Miras Polres Jombang, Gerebek 4 Penjual Miras dan Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Timsus Saber Miras Polres Jombang, Gerebek 4 Penjual Miras dan Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk
Timsus Saber Miras Polres Jombang, bentukan Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menggerebek pedagang minuman keras, Kamis (1/8/2024).

Panjinusantara, Jombang – Timsus Saber Miras Polres Jombang, bentukan Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menggerebek empat pedagang minuman keras di lokasi berbeda, Kamis (1/8/2024). Hasilnya, sebanyak 683 botol miras berbagai merek berhasil disita.

Timsus Saber Miras Polres Jombang, Gerebek 4 Penjual Miras dan Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk
Timsus Saber Miras Polres Jombang, gerebek 4 penjual Miras dan amankan ratusan Botol Miras sebanyak 683 botol miras berbagai merek berhasil disita.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas, Iptu Kasnasin, mengatakan bahwa lokasi pertama yang disasar oleh petugas di lapak milik Ning Solati (48) di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, diduga menjual minuman keras tanpa ijin.

Bacaan Lainnya

Saat melakukan penggeledahan, Polisi menyita 115 botol miras berbagai merek diantaranya, 27 botol miras arak putih kemasan 500 Ml, 6 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 16 botol miras Bir Bintang kemasan 330 Ml, 8 botol miras Guinnes, dan 6 botol besar miras Bir Bintang, serta 22 botol anggur MC Donald.

Kemudian, 6 botol miras kawa-kawa, 5 botol miras Alexis, 6 botol miras API anggur hijau, 2 botol miras Vodca Mix, 2 botol miras Ice Land kemasan 500 Ml, dan 6 botol miras MC Donald gepeng, serta 3 botol miras Gilbeis.

Baca Juga : Usai Bobol Apotek di Jombang, Seorang Mahasiswa Asal Kalimantan di Tangkap Polisi

Dari Kecamatan Mojoagung, kata Iptu Kasnasin, Tim Saber Miras lalu bergeser ke Kecamatan Mojowarno, terdapat dua lokasi yang digerebek yakni lapak milik Suwandi (48), di Dusun Sukonilo, Desa Rejoslamet, dan lapak milik Tarikh Akbar (19) di Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet.

Pertama, Polisi gerebek lapak milik Suwandi (48), warga Dusun Sukonilo, Desa Rejoslamet. Polisi menyita sebanyak 392 botol miras berbagai jenis diantaranya, 137 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 89 botol Miras arak putih bali kemasan 500 Ml, 18 botol miras Bir Bintang, 50 botol miras anggur merah, 20 botol besar miras Vodca, 20 botol miras Ice Land kemasan 500 Ml, 17 botol miras Alexis, 5 botol miras API anggur hijau, 12 botol miras kawa-kawa, dan 12 botol miras wiskhi gepeng, serta 2 botol miras Guinnes.

Kemudian Polisi melanjutkan penggerebekan di lapak milik Tarikh Akbar (19) di Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 56 botol miras berbagai jenis diantaranya, 5 botol Ice land kemasan 700 Ml, 4 botol miras Bir Singaraja, 2 botol miras Topi Miring, 15 botol miras Anggur Merah, 2 botol miras Vodca, 2 botol miras Mixmax, 3 botol miras New Port, 3 botol miras Mc Donald, 6 botol miras Bir Bintang, 2 botol Miras Guinnes, 10 botol besar miras arak putih, 1 botol kecil miras arak putih, serta 1 botol besar miras Rokstar.

Baca Juga : Polda Jawa Timur Gelar Roadshow Sosialisasi Generasi Emas Tanpa Narkoba di Umsida

Kemudian yang terakhir, polisi menggerebek lapak milik Rodji (61), warga Jelakombo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Di tempat ini Tim Saber Miras mendapatkan sebanyak 101 botol miras berbagai jenis dengan rincian, 6 botol miras Guinnes, 20 botol Bir bintang, 19 botol miras kawa-kawa, 17 botol miras Alexis, serta 9 botol Miras arak putih.

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, sempat mendatangi lokasi penjual minuman milik Rodji, karena hampir setiap kegiatan patroli menemukan para pelaku tawuran, konvoi, dan balap liar, diawali dengan mengonsumsi miras.

Menurutnya, Rodji (penjual) menjajakan barang dagangannya secara vulgar seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga Rp.10 ribu.

Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengatakan bahwa perang terhadap miras di Kota santri terus dilakukan. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar membantu polisi dengan memberikan informasi lokasi jual beli miras ilegal melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022.

Baca Juga : Tim Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Surabaya

“Miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri, bebas dari peredaran minuman keras,” Imbau Iptu Kasnasin.

Empat pedagang miras yang tertangkap, kata Kasnasin, bakal diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring).

Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol. “Razia serupa terus kita lakukan,” pungkasnya.**@Wan

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *