Usai Bobol Apotek di Jombang, Seorang Mahasiswa Asal Kalimantan di Tangkap Polisi

Usai Bobol Apotek di Jombang, Seorang Mahasiswa Asal Kalimantan di Tangkap Polisi
Usai Bobol Apotek di Jombang, Seorang Mahasiswa Asal Kalimantan beserta barang bukti 1 Hand Phone (HP) merk Samsung ditangkap Polisi,

Panjinusantara, Jombang – Seorang mahasiswa inisial MR (23), asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, nekat membobol Apotek Tebuireng, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dalam aksinya itu, pelaku inisial MR (23), berhasil menggondol 1 unit Hand Phone (HP) milik Apotek tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas, Iptu Kasnasin, mengatakan bahwa pelaku MR membobol Apotek Tebuireng milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya, pada Minggu, 28 Juli 2024.

Baca Juga : Polda Jawa Timur Gelar Roadshow Sosialisasi Generasi Emas Tanpa Narkoba di Umsida

Iptu Kasnasin, menjelaskan bahwa pelaku tersebut nekat membobol Apotik dengan cara memanjat ventilasi udara, lalu memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk ke dalam.

“Tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng, dengan cara memanjat ventilasi atau angin-angin. Kemudian tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam,” ujarnya, Kamis (01/08/2024).

Setelah berhasil masuk, MR mengobrak-abrik isi ruangan. Namun, pelaku hanya berhasil menemukan 1 unit Hand Phone (HP) merk Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu dengan No. Imei 1 : 352350279348653 dan No. Imei 2 : 353435669348459 yang berada di dalam Apotek.

Baca Juga : Tim Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Surabaya

“MR melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi, dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari,” kata Iptu Kasnasin.

Iptu Kasnasin, mengatakan saat ini, tersangka MR telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku terancam 7 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.**@Wan

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *