Panjinusantara, Bangkalan – Polres Bangkalan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial LH (35), yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu. LH ditangkap di kediamannya di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap LH dilakukan oleh personel Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan, saat berada di rumahnya.
“Dari tangan tersangka LH yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu SPBU di Bangkalan, kami menyita barang bukti berupa 4,75 gram sabu-sabu,” jelas Febri.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari dua kantong klip plastik berisi masing-masing 4,00 gram dan 0,75 gram sabu-sabu, yang disembunyikan dalam sebuah kotak.
“Kami juga menyita tiga buah timbangan digital dan kantong klip plastik ukuran sedang berisi sejumlah kantong plastik ukuran kecil,” terang kapolres.
AKBP Febri, dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya, dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, S.H. menjelaskan bahwa pelaku LH mengaku mendapatkan sabu tersebut seharga Rp 850.000 dari pengedar inisial M, warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga : Timsus Saber Miras Polres Jombang, Gerebek 4 Penjual Miras dan Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk
“Pengakuan dari LH, sabu-sabu tersebut dibeli atau diperoleh dari pengedar asal Desa Parseh dan Sanggra Agung,” paparnya.
“Kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp, 100.000 ribu hingga Rp, 150.000 ribu. Keuntungan dari menjual sabu, dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut Febri, Rabu (31/7/2024).
Sebelum penangkapan, LH diketahui telah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.
Baca Juga : Usai Bobol Apotek di Jombang, Seorang Mahasiswa Asal Kalimantan di Tangkap Polisi
“Dua hari sebelum penangkapan, LH mengaku juga mengkonsumsi sabu tersebut secara sembunyi-sembunyi di kamar mandi rumahnya,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka LH akan dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1)Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.**
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com