JPU perintah segera terdakwa ditahan: Heru Herlambang, Dituntut 9 Bulan Penjara Melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP

JPU perintah segera terdakwa ditahan: Heru Herlambang, Dituntut 9 Bulan Penjara Melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP
Foto : Sidang lanjutan terdakwa Heru Herlambang, Alie, terkait dugaan penganiayaan digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/9/2024).

Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang lanjutan perkara nomor 1035/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Heru Herlambang Alie, terkait dugaan penganiayaan di loby Apartemen One Icon Residence Jalan Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, pada 5 Juni 2023, pukul 10.15 Wib.

Sidang lanjutan ini diketuai oleh majelis hakim R Yoes Hartyarso, S.H., M.H. dengan agendan pembacaan Surat Tuntutan. Sidang digelar di ruang Kartika 2 di PN Surabaya, Kamis (12/9/2024).

Bacaan Lainnya

Darwis, S.H., M.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 335 KUHP. Untuk itu, dirinya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 bulan pidana penjara.

“Menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie IR. MBA Bin Hermanto Ali (Alm) dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah segera terdakwa ditahan,” ucapnya.

Majelis Hakim, R. Yoes Hartyarso, memberikan kesempatan kepada terdakwa Heru Herlambang, melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

Baca Juga : JPU Hadirkan Lima Saksi Verbalisan, Sidang Dugaan bonek Melempar Mobil Polisi

Dikonfirmasi seusai sidang, Aris Komang Setiawan, penasehat hukum terdakwa Heru Herlambang, mengatakan akan mempergunakan haknya untuk mengajukan pembelaan.

“Terdakwa tidak punya niat sedikitpun untuk menyakiti Agustinus Eko. Tindakan itu hanya spontanitas semata, bentuk pembelaan diri karena hak-haknya sudah dilanggar, itu spontanitas itu timbul karena mobilnya lecet,” terangnya.

“Kemudian terdakwa melakukan komplain, tapi tidak pernah dihiraukan. Jadi tindakan yang dilakukan oleh terdakwa ini tidak ada mens reanya,” tandasnya.

Menurut penasehat hukum terdakwa Heru, mengapa proses penyidikan terhadap kliennya tidak berjalan secara terbuka dan transparan.

“Di dalam perkara ini tidak pernah dihadirkan barang buktinya seperti apa…, videonya juga tidak pernah diputarnya,” ucapnya.

“Ahlinya juga tidak profesional. Dalam BAP ahli menyebut diperiksa Dalam perkara memasuki perkara orang lain tanpa hak, bukan perkara 335,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU Darwis, menyebutkan bahwa saksi Agustinus, memanggil Saksi Fedriec, melalui panggilan telepon. Tak lama kemudian, Saksi Fedriec, datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus.

Baca Juga : Eks Kader PSI Gubeng Risky Eka Mahendra, Mengaku Pendeta: Didakwa JPU Cabuli Gadis 19 Tahun

Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec, mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3.

Selanjutnya, Saksi Fedriec, menjelaskan bahwa proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut,

Saksi Fedriec, juga menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, dan survei vendor. Karena mekanismenya harus ada 3 vendor, sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec, dengan panjang lebar, kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3. Jika tidak, dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus, tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra, pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi, kapan area parkir P13/P3 dibuka ?, (kembali ke topik pembicaraan awal), dan dijawab jika saksi Agustinus, minta waktu satu bulan,

Baca Juga : JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaan, La Sandri Letsoin Divonis Bebas oleh Majelis hakim

Saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus, dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ?, dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi.

Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Namun terdakwa tetap tidak mau, dan bilang, “besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi).

Saksi Agustinus : “Jangan besok pak, kita selamatan dulu. Kita syukuran dulu”. Dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi).

Saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah,” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut, terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari.

Kemudian terdakwa bilang lagi, “undang saya”, dan saksi Agustinus, tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan, “ingat yaa besok”.

Karena merasa tertekan, akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa.

Kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja, Penghuni apartemen One Icon Residence IR. 02-10. Sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13, memang belum siap sarana dan prasarananya.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.**@Har

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *