Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Ditahan!, Kejari Tanjung Perak Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim

Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Ditahan!, Kejari Tanjung Perak Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim

Panjinusantara, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, melakukan penahanan terhadap tersangka inisial HT (67), selaku Direktur PT. Wahyu Tirta Manik, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik.

Penahanan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan oleh Jaksa Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (18/9/2024).

Bacaan Lainnya

Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Ditahan!, Kejari Tanjung Perak Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, tersangka HT resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Juga : PH Doni: 7 Suporter Bonek Layak Bebas, Bantah Keterangan Saksi Polisi yang Dihadirkan JPU

Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 September 2024, hingga tanggal 7 Oktober 2024, dan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Bahkan, pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan.

Baca Juga : Pengiriman Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Antar Wilayah di Gagalkan Polsek Kabuh Jombang

Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan – perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 34 Milyar, dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka diduga telah melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *