Panjinusantara, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pendaftaran dimulai sejak Selasa, 17 September 2024. Para petugas KPPS nantinya akan ditempatkan di 3.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. “Pendaftaran KPPS dibuka untuk warga berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan pertimbangan aspek kesehatan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Dalam acara Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Suprayitno, dalam acara media gathering di Aula KPU Surabaya mengaku, pihaknya sedang membutuhkan tenaga handal.
“Nanti mereka untuk 3.964 TPS yang masing-masing diisi 7 personal,” akunya.
Baca Juga : Berani Memilih Untuk Surabaya : KPU Surabaya, Gelar Lomba Mural Gratis
Senada, Subairi, selaku Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka sejak tanggal 17 September, hingga 28 September 2024 mendatang.
“Silakan bagi warga Surabaya, yang mau mendaftar untuk melakukan pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau sekretariat atau kelurahan setempat,” jelasnya.
KPU Surabaya, meminta agar seluruh peserta memperhatikan syarat pendaftaran, salah satunya batasan usia 17 hingga 55 tahun. Selain itu yang juga penting, kondisi kesehatan peserta, tidak disertai dengan komorbid atau penyakit bawaan dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan.
“Surat keterangan sehat berisi kolestrol, gula darah, dan tekanan darah,” ungkapnya.
Baca Juga : Risma dan Gus Hans Daftar Pilgub ke KPU Jatim, Akan Bersih-bersih Jawa Timur
Pekerjaannya, disebut Subairi lebih mudah dibandingkan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
“Kalau jumlah Pemilu kemarin lebih banyak, saat ini (Pilkada) surat suara cuma dua, Wali Kota dan Gubernur,” tuturnya.
Selain itu, KPU Surabaya juga membuka peluang untuk petugas difabel yang ditugaskan sesuai dengan kemampuannya.
“Kami juga membuka pendaftaran untuk petugas yang berkebutuhan khusus atau difabel, sebagai petugas KPPS sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” pungkas Subairi.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com