Satlantas Polrestabes Surabaya Menghimbau SIM C1 untuk Kendaraan R2 di Atas 250cc

Satlantas Polrestabes Surabaya Menghimbau SIM C1 Untuk 250cc Bagi Pengguna Kendaraan R2
Foto : Salah satu peserta pengurusan SIM C1 mengikuti ujian prakte R2 di atas 250cc di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.

Surabaya, Panjinusantara.com – Kendaraan Roda Dua (R2) di atas 250cc ber bondong-bondong untuk melaksanakan pengurusan SIM C1 di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, di Jalan Ikan Krapu No. 2-4 Kecamatan Kerembangan, kota Surabaya.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketaatan sebagai warga Negara Indonesia, untuk mengikuti aturan berlalu lintas yang baik dengan melengkapi dokumen surat-surat yang diperlukan dalam berkendara dan berlalu lintas.

Bacaan Lainnya

Satlantas Polrestabes Surabaya Menghimbau SIM C1 Untuk 250cc Bagi Pengguna Kendaraan R2

Aldi, salah Satu pemohon yang mengikuti ujian prakte R2 di atas 250cc merasa senang dengan proses yang dilakukan, karena baginya ini adalah pengalaman yang menyenangkan.

Baca Juga : Polres Jombang Adakan Tasyakuran Peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, dan Berikan Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi

“Tentu saat melakukan ujian praktek jauh lebih sulit karena kendaraan yang kita pakai jauh lebih besar, tapi Alhamdulillah semua bisa kita laksanakan dengan baik,” jelas Aldi, Sabtu (29/09/24).

Lanjut Aldi, sebelum melakukan uji praktek, saya di beri kesempatan untuk mencoba arena tempat uji praktek, dan saat sudah waktunya ujian alhamdulillah semua berjalan lancar.

“Terima kasih buat anggota petugas Satpas Colombo, yang sudah memberikan arahan dan pelayanan yang baik, nyaman, serta humanis, di setiap tahapan prosedur yang ada”, tambahnya.

Baca Juga : Pemkab Jombang Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Harhubnas Tahun 2024

Terpisah, Kanit Regident Akp Sigit Ekan Sahudi, mengajak seluruh pengguna kendaraan di atas 250cc untuk melaksanakan pengurusan SIM C1, sebagai kelengkapan berkendara dan berlalu lintas yang baik.

“Semua proses pengurusan dan mekanisme harus di laksanakan sesuai aturan dan prosedur,” cetus Sigit.

Seluruh prosedur dalam melaksanakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), di laksanakan oleh pemohon dari awal hingga akhir dengan tertib dan nyaman hingga proses selesai.(Rahman)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *