Kejati Jatim Tahan Direktur Utama PT INKA Terkait Kasus Korupsi

Kejati Jatim Tahan Direktur Utama PT INKA Terkait Kasus Korupsi
Foto : Kejati Jatim, telah menangkap Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), atas dugaan tindak pidana korupsi.

Panjinusantara, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kereta Api atau PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Democratic Republic of the Congo (DRC) melalui TSG Infrastructure.

Bacaan Lainnya
Kejati Jatim Tahan Direktur Utama PT INKA Terkait Kasus Korupsi
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan bahwa telah menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara, atas dugaan tindak pidana korupsi.

BN ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) jo ayat 4 KUHAP, penyidik Kejati Jatim melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.

Penahanan terhadap BN ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., pada saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada Selasa (1/10) di kantor Kejati Jatim.

Baca Juga : Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pajak Daerah ASN di BPPD Sidoarjo, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terima Rp 1,46 miliar

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan 24 orang saksi, pemeriksaan ahli melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat/dokumen serta barang bukti eletronik guna melengkapi alat bukti.

Mia Amiati, menjelaskan kasus posisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BN.

Kasus ini bermula saat Budi Noviantara (BN), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT INKA, menghadiri acara Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) yang berlangsung pada 20 Agustus, hingga 22 Agustus 2019, di Bali.

Pada bulan Desember 2019, BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding (Regional Head Perusahaan Fund Raising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina (TN) selaku chairman Titan Capital ITD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia, membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC).

Sekira bulan Maret 2020, atas permintaan TN kepada BN, kemudian BN memberikan uang sebesar Rp. 2 milliar, kepada saksi TN sebagai (operasional) atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud.

Untuk menindaklanjuti proyek di Konggo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020, sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Baca Juga : Final Kompetisi Futsal 2024 YLC Sidoarjo, Tingkat Pendidikan SLTA dan SLTP Sekabupaten Sidoarjo

Pada 24 Juni 2020, membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE. lTD di Singapura, dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar 40.000 SGD.

Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan surat keputusan Menter BUMN No. SK-315/MBU/12/2019, menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

“Private Limited atau atau Perseroan Terbatas swasta merupakan salah satu bentuk usaha yang paling populer di Singapura,” paparnya.

“Ini adalah jenis badan hukum yang dapat memiliki jumlah pemegang saham yang terbatas, dan sahamnya tidak tersedia untuk umum,” paparnya.

“Akan tetapi, PTE LTD memiliki serangkaian keuntungan yang jelas bagi investor dan tunduk pada prosedur pendirian yang sederhana,” ujar Kajati Jatim.

Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia, menyampaikan kepada BN untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC, diperlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan Energy Sunplus Sarl, yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

Pada 24 juli 2020, BN selaku Dirut PT INKA ransfer uang sebesar $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking Op Turkiye, untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 MW, yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

Baca Juga : Pemuda Pemudi Wilayah Kenjeran Minta Milenial dan Gen Z Coblos Kotak Kosong

Pada 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut:
– Tanggal 25 september 2020, sebesar Rp.15 milliar ke rekening TSG Utama Indonesia,
– Tanggal 31 Desember 2020, PT INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp.3.550.000.000,- kepada TSG Global Holding.

BN selain menjabat Dirut PT INKA juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT IMST dan Controller TSG Infrastructure, telah memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST, mengirim uang senilai Rp. 2.603.475.000,- kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) untuk kegiatan di DRC.

Dari hal itu, dapat disimpulkan bahwa perbuatan BN telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW, dan smart city di Kinshasa DRC melalui TSG Infrastructure.

“Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Mia Amiati.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 21.153.475.000,- $265.300,- USD, atau Rp. 3.979.500.000,- $40.000,00 SGD (Singapura) atau Rp. 480.000.000,- @red

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *