JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaan, Indra Ari Murto dan Riansyah di Vonis Bebas

JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaan, Indra Ari Murto dan Riansyah di Vonis Bebas
Dua orang pengacara dari kantor hukum Presisi Lawfirm Jakarta Pusat, Indra Ari Murto, dan Riansyah, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag) oleh majelis hakim Zaifudin Zuhri SH., MHum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Panjinusantara, Surabaya – Dua orang pengacara dari kantor hukum Presisi Lawfirm Jakarta Pusat, Indra Ari Murto, dan Riansyah, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag) oleh majelis hakim Zaifudin Zuhri SH.,MHum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait perkara dugaan pemalsuan surat tagihan pada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Hitakara.

Sebelumnya, kedua orang tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, dengan pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama memakai surat yang diduga palsu, dan apabila dipakai dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam Pasal 263 Jo 55 KUHP.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Zaifudin Zuhri SH., MHum dalam putusannya menyebutkan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah, terbukti melakukan perbuatan perdata bukan pidana. Melepaskan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah, dari segala tuntutan hukum,” tuturnya.

Baca Juga : Jual Beli Sabu 10 Gram, Dua Terdakwa Dituntut JPU 7 Tahun, Denda 1 Meliyar Subsider 6 Bulan

“Memulihkan hak terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya di depan hukum,” kata majelis hakim Zaifudin Zuhri, diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis (03/10/2024).

Hakim Zaifudin Zuhri, dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah, memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

“Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan, maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” lanjut hakim Zaifudin Zuhri.

“Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Darwis, SH., MH., dari Kejari Surabaya, untuk melepaskan kedua terdakwa dari penjara karena JPU karena tidak bisa membuktikan dakwaannya, dan JPU diminta untuk memulihkan nama baik kedua terdakwa,” perintah majelis hakim.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah, dengan mata berkaca-kaca diminta berdiri oleh tim kuasa hukumnya untuk bersama-sama sambil mengepalkan tangan meneriakan ucapan, “Hidup Advokat… Hidup Advokat”.

Baca Juga : Sengkarut Lembaga Jurnalistik Hadapi Penistaan. Marwah Pers Diambang Kehancuran

Ditanya oleh ketua majelis hakim Zaifudin Zuhri, apakah kedua terdakwa menerima putusan ini?. Kemudian Terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah, secara bersamaan mengatakan menerima.

“Kami terima Yang Mulia,” ucap kedua terdakwa secara bersamaan.

Sebaliknya, sikap berbeda ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” singkatnya.

Dikonfirmasi selesai sidang, Dr. Abdul Salam SH., MH. ketua tim penasehat hukum terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah, mengatakan sudah meyakini bahwa kliennya akan dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.

Keyakinan itu ungkap Salam, dia ketahui semenjak rekan dari kedua terdakwa tersebut yakni Victor Sukarno Bachtiar, divonis bebas pada bulan yang lalu.

“Tapi pertimbangan majelis hakim kali ini lebih teliti dan lebih dalam. Masuknya ke ranah Kepailitan. Tidak ada tindak pidananya yang langsung dibahas,” paparnya.

Baca Juga : Banyaknya Lembaga Pemerintah Belum Paham Media dan Fungsi Pers

“Karena memang perkara perdata khusus yang locusnya memang tidak ada masuk dalam perkara pidana seperti yang apa didakwakan Jaksa yakni Pasal 263 Ayat (2), 242 Ayat (1),” ujarnya.

Salam, berharap agar kedepan para penegak hukum jangan mengkriminalisasi lagi Advokat. Karena Advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.

“Dalam Pasal 16 sudah jelas, Advokat mempunyai hak imunitas. Profesi advokat itu pekerjaan Yang Mulia. Ovicium Nobile,” harapnya.

Bukan itu saja, Salam juga mengatakan kalau dalam PKPU PT. Hitakara tersebut, pihaknya sudah membuktikan tidak pemalsuan.

“Contoh, seperti yang dikatakan oleh saksi ahli dari Jaksa yakni Pak Ginting. PKPU itu kan ada prosesnya. Ada verifikasi utang, ada hakim pengawas ada renvoi, ada hakim pemutus dan lain sebagainya,” ungkapnya.

“Kasihan dua Advokat ini sudah ditahan lebih dari 6 bulan. Kami berharap ke depan, Polisi dan Jaksa lebih hati-hati dan belajar tentang hukum Kepailitan dan PKPU,” pungkas Salam.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *