Anggota Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Anggota Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Foto : Muhammad Agil Akbar, Komisioner Bawaslu Surabaya

Panjinusantara, Surabaya – Muhammad Agil Akbar, selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Muhammad Agil Akbar, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua (dicopot) dan kini menjadi anggota Bawaslu dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial PSH atas dugaan pelanggaran kode etik.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran tersebut termasuk dugaan tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta, Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 134 Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap tugas dan penyelenggara pemilu harus menjalankan wewenang dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat.

Atas laporan tersebut, korban akan dipanggil dalam sidang DKPP RI pada tanggal 10 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, sebagai pihak Pengadu.

“Mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait dan saksi,” kutipan panggilan sidang DKPP – RI.

Baca Juga : Komisioner Bawaslu Muh Agil Akbar Dilaporkan Ke DKPP atas Dugaan Pidana Pornografi

Dari data dan informasi yang didapat media, kronologi kejadian berawal pada tahun 2022, saat itu korban dihubungi oleh Muhammad Agil Akbar, diminta untuk bertemu.

Korban merasa bahwa Agil, adalah senior di kampus dan di organisasi, akhirnya korban bersedia bertemu.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya mereka menjalin komunikasi yang lebih intens, karena Agil mengaku sudah bercerai dengan istrinya.

Untuk menyakinkan korban, Agil menunjukkan bukti foto-foto bersama istrinya sudah tidak ada. Agil, menjelaskan bahwa foto saat menikah dulu sudah dibuang atau dihapus. Atas perkataan Agil tersebut, korban percaya bahwa Agil sudah menduda atau tidak beristri.

Atas pengakuan duda, akhirnya korban memutuskan berpacaran dengan Agil. Dari pacaran itu Agil Akbar sering mengajak berhubungan badan dan juga berbicara kearah seksual dan alat vital.

Pada 9 November 2023, Agil menjawab “mam kuntul (alat kelamin)” ketika korban bertanya terkait makan apa?. Pada tanggal yang sama, Agil juga hendak mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban.

Pada tanggal 10 November 2023, Agil juga berbicara hendak memberikan cairan sperma kepada korban dan berucap berkeinginan untuk memperkosa korban.

Baca Juga : Menghidupkan UMKM Sumenep, Achmad Fauzi: Terapkan Konsep “Biarkan, Tumbuh dan Tata”

Saat itu Agil mengatakan, kangen akan tubuh korban dan meminta mengirimkan foto korban serta mengirimkan stiker tidak senonoh.

Agil, juga memaksa korban dengan dalih “perintah” yang mana menurut korban Agil, merupakan senior baik di kampus maupun organisasi dahulu.

Perintah yang dimaksud merupakan perintah meminum-minuman yang diakui sebagai perangsang sebelum bertemu.

Di tanggal 25 November, Agil mencium korban di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur (di depan kantor), dan apa yang dilakukan Agil disaksikan oleh 3 polisi yang berjaga di area tersebut.

Agil juga sering mengirimkan foto atau gambar telanjang ke korban, dan pada 26 November 2023, Agil sedang memainkan alat vitalnya (orgasme) melalui pesan WhatsApp (WA) ke korban.

Disisi lain, Agil, sering menceritakan beberapa hal mulai dari pekerjaan serta jabatannya sebagai Ketua Bawaslu. Dimana atas jabatan yang dimilikinya, Agil meminta korban resign atau keluar dari anggota PPK pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Kemudian, Agil berjanji akan memberi korban tugas lain yang riskan jika dikerjakan oleh penyelenggara PPK, dan memberikan kompensasi kepada korban sebagai pengganti telah keluar dari PPK sebesar Rp.2.500.000,- setiap bulannya dimulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Maret 2024.

Baca Juga : KPU Surabaya Optimis Petahana Menangkan Kotak Kosong, Partisipasi Pemilih 75%

Pada 24 Agustus 2023, korban dibuatkan surat pengunduran diri oleh Agil, yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya.

Pada tanggal 13 Oktober 2023, KPU Kota Surabaya secara resmi mengeluarkan Keputusan KPU Kota Surabaya nomor: 528 tahun 2023 tentang Pemberhentian korban sebagai anggota PPK.

Saat itu korban menghubungi Agil, dan mengatakan telah keluar. Kemudian korban meminta kompensasi sebagaimana yang telah dijanjikan Agil.

Pada beberapa kesempatan Agil mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA atas nama korban dalam kurun waktu bulan Oktober dan November 2023, dengan total nominal Rp.20 juta.

Dimana transaksi (transfer) dilakukan Agil, pada bulan Oktober 2023, sebanyak 4 kali. Pada tanggal 24, sebesar Rp.3 juta, dan tanggal 27 sebanyak 3 kali terdiri dari Rp.1 juta, Rp.4 juta, dan Rp.4 juta.

Agil, juga mengirimkan uang ke korban sebanyak 3 kali pada bulan November 2023. Tanggal 1 sebesar Rp.2 juta, tanggal 15 sebesar Rp.5 juta, dan tanggal 16 sebesar Rp.1 juta.

Pada 2 Desember 2023, setidak- tidak nya sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah orang tua korban, Agil bersama istrinya dan 4 orang mengaku kuasa hukumnya, menuduh korban telah melakukan pemerasan dan meminta uang sebesar Rp.20 juta untuk dikembalikan ke Agil.

Baca Juga : JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaan, Indra Ari Murto dan Riansyah di Vonis Bebas

Mendengar tuduhan seperti itu, korban merasa dihinakan, Agil dan istrinya mengancam korban dan membuat kegaduhan di tempat tinggal orang tua korban.

Atas kejadian itu membuat ibu korban menangis dan jatuh sakit. Keesokan harinya Agil mengancam ke korban jika korban berani melawan, maka korban akan melindes (dilindas).

Dengan keberaniannya, akhirnya korban melaporkan ke DKPP RI, dan memohon agar DKPP RI memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan memutuskan memberhentikan Agil sebagai anggota Komisioner Bawaslu Kota Surabaya.

Atas informasi dan data yang didapat, dilansir dari media panjinasional, melakukan konfirmasi ke Agil pada Sabtu (5/10) pukul 08.13 WIB via pesan WA terkait kebenaran bahwa ada dugaan tindak pidana pornografi dan UU ITE yang dilakukannya.

Dan kebenaran uang Rp20 juta, apakah dirinya diperas ataukah uang kompensasi korban yang disuruh keluar dari PPK. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Agil Akbar belum memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan tersebut.(Red)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *