Panjinusantara, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan, periode 2014-2019, Holilih, S.H. (56), atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengatakan bahwa, penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Minggu (06/10).
“Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur Iptu Suroto.
Baca Juga : Anggota Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan Holilih, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan, Madura.
Suroto, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Holilih kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas Peredaran narkoba.(Man)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com