Panjinasional, Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, kembali digelar pada Senin (7/10/2024), di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), tidak pernah memberikan perintah untuk memotong dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut menghadirkan 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima saksi itu adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Baca Juga : Sidang Tipikor Perdana Gus Muhdlor Dihadiri Istri dan Keluarga Besarnya
Dalam sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono. Bahkan, Ari Suryono, sendiri sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.
Dia menyebut, bahwa Gus Muhdlor, tidak pernah meminta uang tersebut. Menurutnya, Gus Muhdlor, cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo, kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari
Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri.
Kemudian Achmad Masruri, menemui Ari Suryono, dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri, menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati, dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor, tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.
“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono.
Baca Juga : Wanprestasi, PT. Millenium Transport Digugat Rp. 3,5 Milyar
Ari Suryono, kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor, saat itu tidak menginstruksikan apapun.
“Saya diskusikan dengan Siska Wati, untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” tuturnya.
Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.**@Har
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com