Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang
Foto : Polres Jombang gelar Konferensi pers hasil ungkap gangster Oknum Selatan Kota.

Panjinusantara, Jombang – Sat Reskrim Polres Jombang dan Polsek Mojoagung, meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota, yang meresahkan masyarakat karena konvoi sambil menenteng senjata tajam (sajam). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan 2 remaja.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa gangster Oknum Selatan Kota, bergerak ke Kecamatan Mojoagung karena janjian tawuran dengan gangster lain.

Bacaan Lainnya
Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang
Foto : Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Jombang.

Karena gangster lawannya lebih dulu bubar, mereka lantas konvoi sambil menenteng sajam di Jalan Raya Desa Gambiran, Mojoagung, pada Rabu (2/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pihaknya pun menggelar penyelidikan karena aksi gangster asal Kecamatan Jombang itu viral dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Dua Penikmat Sabu Kembali Ditangkap Polisi Saat Asik Nyedot di Sawah Pulo

Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, berhasil meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan di Tembelang, Jombang, pada 21 September 2024,” terangnya saat Konpers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (8/10/2024).

Ketujuh pelaku, lanjut AKP Margono, semuanya warga Jombang. Yaitu AN (15), GAR (17), DDP (14), MHF (16), IK (13), MK (15), FAS (16). Sedangkan F (15) hingga kini masih buron. Mereka berasal dari satu sekolah yang sama di Kota Jombang.

“Satu pelaku inisial IK usianya di bawah 14 tahun sehingga kami titipkan ke Dinsos Jombang. Yang 6 kami tahan di Rutan Polres Jombang,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Kawasan Kedinding Lor Surabaya

AKP Margono, menjelaskan bahwa gangster Oknum Selatan Kota, mengeroyok MRN (16) dan ARF (16) di jalan depan RS Al Aziz, Tembelang, Jombang, pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kedua korban mengantar teman perempuannya pulang.

“Satu korban mengalami Luka lebam di wajah, satunya luka robek di wajah, keduanya masih pelajar. Kondisi korban sudah membaik, sudah kembali sekolah,” ungkapnya.

Ketika ditanya dari mana anggota gangster ini mendapatkan sajam, AKP Margono, menyebut anggota membelinya dari market place, dan sebagian pinjam ke temannya. Mayoritas sajam yang mereka bawa adalah celurit.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkas AKP Margono@red

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *