Penjual Rumah Meski Dua Kali Dipidana Pembeli, Hakim PN Surabaya Vonis Bersalah

Penjual Rumah Meski Dua Kali Dipidana Pembeli. Hakim PN Surabaya Vonis Bersalah

Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang putusan akhir perkara nomor 1266/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng, pada Kamis (10/10/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Erin Tuah Damanik, didampingi hakim anggota Suparno, dan hakim Khadwanto, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng, divonis 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan, tetapi tidak perlu menjalani hukuman di penjara berdasarkan Pasal 14F KUHP.

Bacaan Lainnya

Penjual Rumah Meski Dua Kali Dipidana Pembeli, Hakim PN Surabaya Vonis Bersalah

Terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng, dinyatakan terbukti bersalah karena memasuki rumah tanpa izin di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

“Mengadili menyatakan terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng, terbukti secara sah dan melawan hukum memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali sebelum masa waktu percobaan selama 8 bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi,” kata ketua majelis hakim Erintuah Damanik, di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga : 8 Tahun Penjual Tersika, Beli Rumah Tidak Bayar Pemilik Rumah Jadi Pesakitan

Atas putusan majelis hakim tersebut, “pikir2 pak Hakim,” ujar Aseng Kepada Hakim Ketua Erintua Damanik.

Hal yang sama, Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang Adhi Nugroho, yang mewakili Estik Dilla Rahmawati, dalam persidangan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Wirjono, sudah kedua kalinya dengan tuduhan pasal 167 KUHP, setelah Simon Effendi, warga Karang Asem, Surabaya, melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut terkait sengketa jual beli rumah di Jalan Lebak Jaya No 30-30A Surabaya.

Karena tuduhan pasal penghinaan terhadap Simon Efendi, Saat itu Aseng emosi usai mengetahui gugatan perkara perdatanya di putus N.O oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perlu diketahui awal perkara Wirjono, saat itu sekitar tahun 2015 berniat menjual rumah yang di Jalan Lebak Jaya 30 dan 30A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari.

Lalu Simon hadir sebagai calon pembeli, dan keduanya sepakat membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) yang dilakukan di Kantor Notaris Devi Chrisnawati, di Jalan Pahlawan 30 Surabaya, (Saat ini ditahan karena beberapa kasus penipuan).

Baca Juga : 8 Tahun Tersiksa dan 2 Kali Jadi Pesakitan, Jual Beli Rumah Baru Terbayar

Dalam PPJB yang dibuat Notaris Devi, bahwa Simon menyanggupi akan melunasi selama 8 bulan, setelah membayar uang muka sebesar Rp 125 Juta, dari total harga sejumlah Rp.1,083 Miliar, sehingga sisa pembayaran tersebut yang harus dilunasi sebesar Rp 958 Juta.

Namun, Terdapat poin isi dalam akta perjanjian tersebut yang tertuang dengan jelas, bahwa apabila dalam waktu 8 bulan lamanya Simon tak juga melunasi, maka uang muka itu sejumlah Rp.125 juta dianggap hangus (Jual Beli Batal demi hukum).

Akan tetapi berjalannya waktu hingga 8 Bulan lamanya berlalu, ternyata Simon selaku calon pembeli belum juga melunasi kekurangan tersebut. Sehingga Aseng, pun menagih janji kepada Notaris Devi, untuk pembatalan jual beli rumah sesuai akta yang dibuat.

Selanjutnya, Karena Aseng mengalami kesulitan, lalu dirinya membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya.

Ironisnya, Simon, usai dilaporkan barulah mentransfer sisa pembayaran ke Rekening Wirjono sejumlah Rp 868 Juta, meski terdapat kekurangan senilai Rp 90 Juta.

Ternyata, Aseng, tetap menolak pembayaran itu dengan niat agar membatalkan jual beli rumah tersebut, dengan bukti mengembalikan uang Rp.868 Juta itu tak lebih dari waktu 24 jam (Keesokan harinya).

Baca Juga : JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaan, Indra Ari Murto dan Riansyah di Vonis Bebas

Lebih lanjut terungkap, ditengah perjalanan sidang perkara pidana yang sedang dijalani Aseng, kedua kalinya yang kembali atas laporan Simon, terdapat bukti baru dan diketahui oleh semua pihak.

Jika jual beli rumah itu belum lunas karena Simon dua kali mentransfer uang dengan nilai yang sama sebesar Rp.868 Juta, untuk sisa pembayaran rumah kendati sesuai akta PPJB masih terdapat kekurangan Rp.90 Juta lagi.

Akan tetapi diketahui bersama semua pihak bahwa dua kali juga uang itu dikembalikan terdakwa Wirjono.

Didalam persidangan, Notaris Devi, saat sidang masih berjalan. Notaris Devi dari balik jeruji sempat membuat surat pernyataan bermeterai, yang pada pernyataannya dia mengungkapkan bahwa PPJB maupun AJB itu cacat hukum (Batal sendirinya).

Devi, lanjut menjelaskan alasan cacat hukum, bahwa dirinya juga merasa dibohongi karena saat itu Simon hanya menunjukan bukti transfer, namun tanpa memberitahukan jika penjual mengembalikan uang senilai Rp.868 Juta tersebut ke rekening Simon, Sehingga beberapa surat rumah semula atas nama Terdakwa Wirjono kemudian menjadi atas nama Simon Effendi.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *