Mahkamah Agung Bebaskan Usman Wibisono dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Mahkamah Agung Bebaskan Usman Wibisono dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Mahkamah Agung (MA) bebaskan Usman Wibisono, warga Malang dari tuduhan Pencemaran Nama Baik

Panjinusantara, Surabaya – Usman Wibisono, warga Malang berusia 62 tahun, akhirnya bisa tersenyum lega. Setelah berjuang panjang melawan tuduhan pencemaran nama baik, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membebaskannya dari semua dakwaan.

Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi Usman Wibisono, dan menegaskan pentingnya keadilan dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat bersyukur dan lega dengan putusan MA, saya yakin dari awal bahwa saya tidak bersalah, dan akhirnya keadilan ditegakkan.” ujar Usman Wibisono, dengan nada penuh syukur.

Kasus ini bermula dari Sengketa Pengelolaan uang arisan yang diadakan oleh Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Baca Juga : Diduga Rugikan Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) Ratusan Juta, Bendahara Winarno Dituntut JPU 3 Tahun 6 Bulan

Usman Wibisono, yang merasa ada kejanggalan dalam pengelolaan dana arisan, mengirimkan surat somasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

Namun, surat somasi tersebut justru menjadi bumerang bagi Usman Wibisono. Dia dituduh mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, ketua umum perkumpulan tersebut.

“Surat somasi itu saya kirimkan karena saya merasa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana arisan,” jelas Usman Wibisono. “Saya hanya ingin meminta pertanggungjawaban atas dana yang dikelola.” imbuhnya.

Perjalanan hukum Usman Wibisono pun berliku. Pengadilan Negeri Surabaya, awalnya menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Putusan ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi tiga tahun penjara.

Baca Juga : Komisaris CV Pemuda Ekpres Pandu Utomo Sulisyan diduga melakukan Penipuan dengan Kerugian Miliaran

Begitu Juga Dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Menguatkan Putusan PN Surabaya.

Namun, MA akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menyatakan Usman Wibisono tidak bersalah. MA menilai bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap Usman Wibisono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan MA ini menjadi angin segar bagi para pejuang keadilan dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Putusan ini juga membuka peluang untuk meninjau kembali kasus-kasus pencemaran nama baik lainnya yang melibatkan kebebasan berpendapat.

Dengan putusan MA ini, Usman Wibisono, akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali menjalani hidupnya dengan tenang. Putusan ini juga menjadi bukti bahwa keadilan dan kebebasan berpendapat di Indonesia terus diperjuangkan.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *